KPU Palas Sosialisasikan Pendidikan Pemilih Pemula

Sebarkan:





Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas) secara reguler melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula kepada para pelajar tingkat SLTA se-Kabupaten Palas, pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.

Kegiatan sosialisasi di diselenggarakan terpisah di tiga zona, yakni zona eks Sosa, eks Barumun dan eks Barumun Tengah di daerah Kabupaten Palas sejak Rabu hingga Jumat (22-24/11/2017), dan satu kali kegiatan terpusat di ibukota kabupaten, yang dilaksanakan bertempat di Hotel Barumun, Sibuhuan.

"Sosialisasi pendidikan  pemilih pemula ini penting dilakukan, agar para pelajar tingkat SLTA di Kabupaten Palas dapat memahami dan mengetahui pentingnya memberikan hak suara pada pelaksanaan Pilkada serentak," ujar Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan.

"Seperti diketahui sebelumnya, bahwa syarat utama bagi pemilih untuk bisa memberikan hak suaranya pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut pada tahun 2018 nanti, adalah yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el)," terangnya.

Apabila si pemilih belum memiliki KTP-el, lanjut Amran, si pemilih harus memiliki surat keterangan dari Disdukcapil Palas bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP-el.

Disebutkannya, memang, pemilih pemula lebih cenderung ditujukab kepada para pelajar tingkat SLTA yang berusia 17 tahun ke atas. "Karena dalam aturannya telah ditentukan, yang berhak memilih dalan pelaksanaan Pilkada serentak adalah warga masyarakat yang telah berumu 17 tahun atau sudah menikah," ungkapnya.

"Akan tetapi, walaupun si pemilih sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, akan tetapi belum memiliki KTP-el dan belum melakukan perekaman KTP-el, maka ia tidak berhak untuk memilih dalam Pilkada serentak tersebut," tegasnya.

Senada itu, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil, Darwin Lubis mengimbau, kepada para pemilih pemula yang sudah cukup usianya untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018,agar segera melakukan perekaman KTP-el.

"Kami dari Disdukcapil Palas mengimbau kepada adik-adik pelajar yang sudah berusia 17 tahun ke atas, agar segera melakukan perekaman KTP-el, sehingga hak suaranya bisa digunakan pada pelaksanaan Pilkada serentak nanti," pungkasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini