Korupsi Jalan Lingkar, Mantan Kadis PU Ini Akhirnya Dibui

Sebarkan:

LHOKSEUMAWE-Dua dari tiga terdakwa kasus korupsi jalan lingkar di kawasan Gampong Ujong Blang-Los Kala, Lhokseumawe, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kemarin. Para terdakwa ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 2 miliar dari dana yang bersumber APBA 2011 lalu.

Kedua terdakwa itu yaitu T Zahedi, mantan Kadis PU kota Lhokseumawe, dan Huzaiva, pembantu PPTK. Sementara seorang lagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ridwan, masih berada di luar daerah.

“Untuk terdakwa T Zahedi dan Huzaiva sudah kita eksekusi ke Lapas II A Lhokseumawe. sementara Ridwan akan menyusul karena yang bersangkutan masih berada di Banda Aceh,” sebut Kajari Lhokseumawe Mukhlis SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Syaiful Amri SH, kepada media ini, via telepon selular.

Lanjut Kasi Pidsus, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya telah menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) yang isinya menolak kasasi yang diajukan kedua terdakwa.

“ Usai kita panggil para terdakwa, dan langsung kita eksekusi ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe. kita hanya selaku eksekutor,” katanya.

Dia menambahkan, untuk para terdakwa ini masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider dengan tiga bulan kurungan. (Adi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini