Kinerja UPT Wasnaker Wilayah 7 di Sibolga Dinilai Mandul

Sebarkan:




Kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  Provinsi Sumut c/q UPT. Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah 7 yang berkantor di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sibolga, dinilai mandul dalam melakukan tindakan Wasnaker, khususnya di daerah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Pernytegas ini disampaikan Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Sudarno, kepada wartawan, Rabu (15/11/2017). Katanya, "Wilayah kerja UPT Wasnaker wilayah7 meliputi 6 daerah kabupaten/kota, selain kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga. Juga Kabupaten Madina, Tapsel, Palas dan Kota Padang Sidempuan," ujarnya.

"Kami menilai kinerja UPT Wasnaker wilayah 7 yang berkantor di Taptenopg, Sibolga mandul, karena pihak UPT Wasnaker belum maksimal menjalankan tupoksinya mengawasi bidang ketenagakerjaan di daerah Kabupaten Palas, Tapsel juga Kota Padang Sidempuan," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, sesuau hasil investigasi pihaknya di lapangan, masih banyak terjadi pelanggaran norma hukum dan hak-hak normatif tehadap pekerja yang ada di daerah kabupaten ini.

Seperti kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi, lanjutnya, masih adanya perusahaan yang memberikan upah pek sr ja di bawah ketentuan UMK. Pekerja disuruh beli alat-alat kerja mauoun perlengkapan APD, pekerja yang belum didaftarkan kepesertaan BPJS serta pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya.

"Kami melihat, lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan pihak UPT Wasnaker wilayah 7 ke daerah kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya, dikarenakan letak posisi kantor UPT Wasnaker wilayah 7 yang tidak strategis," terangnya.

Oleh karenanya, KC FSPMI Tabagsel meminta kepada pihak Pemprovsu untuk segera memindahkan letak posisi kantor UPT Wasnaker wilayah 7 di Kota Padang Sidempuan.

"Kenapa kantornya harus di Kota Padang Sidempuan, ya karena letaknya strategis dan kami menilai tentuny akan meningkatkan kinerja pihak UPT Wasnaker wilayah 7 dalam melakukan fungsi pengawasan ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 7, Boris Tambunan, saat dihubungi wartawan mengaku, pihaknya juga merasa kewalahan melakukan tugas pengawasan ketenagakerjaan di daerah 6 kabupaten/kota.

"Iya, kita kan Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 7 yang mengawasi ketenagakerjaan di 6 daerah kabupaten/kota, meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas," ujarnya.

"Memang, bila dilihat dari letak geografisnya, seyogyanya letak posisi kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 7 berada di Kota Padang Sidempuan, yang posisinya berada di tengah-tengah dari 6 daerah kabupaten/kota," ucapnya.

"Tapi, kita di sini, mematuhi Peraturan Gubsu nomor 56 tahun 2017, sebagai pengganti Pergubsu nomor 38 tahun 2017 tentang UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 7, yang menempatkan posisi kantornya di Sibolga, Tapteng. Jadinya letak kantor kita di sini," jelasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini