Ketua KPU Palas Lantik 294 PPS Tiga Kecamatan

Sebarkan:




Ketua KPU Palas melantik sebanyak 294 orang panitia pemungutan suara (PPS) di 98 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Padang Lawas (Palas), untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, bertempat di halaman Kantor Camat Sosa, Sabtu (11/11/2017).

Hadir di kegiatan itu, Camat Sosa, Camat Hutaraja Tinggi, Camat Barumun, Kapolsek Sosa, Danramil 09/Sosa, anggota PPK dari tiga kecamatan, anggota Panwascam tiga kecamatan dan Kepala KUA Sosa selaku rohaniawan.

Dalam laporannya, Ketua PPK Kecamatan Sosa, Kadir Nasution menyampaikan, pelantikan PPS dari tiga kecamatan ini meliputi Kecamatan Sosa, Kecamatan Batang Lubu Sutam dan Kecamatan Hutaraja Tinggi.

"Kecamatan Sosa sebanyak 39 desa jumlahnya sebanyak 117 orang PPS, Kecamatan Hutaraja Tinggi 31 desa 93 orang PPS dan Kecamatan Batang Lubu Sutam 28 desa sebanyak 84 orang PPS," ujarnya.

Prosesi pelantikan PPS di tiga kecamatan ini ditandai dengan pembacaan SK Ketua KPU Palas tentang perubahan pertama penetapan  Anggota PPS di tiga kecamatan.

Pengambilan sumpah, penanda tanganan berita acara pelantikan, penyerahan SK pengangkatan PPS dan penandatanganan fakta integritas.

Dalam arahannya, Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay mengatakan, setelah dilaksanakan pelantikan, maka anggota PPS sudah mulai bekerja, melaksanakan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.

"Setelah dilantik hari, maka saudara-saudara anggota PPS sudah bisa bekerja. Saya imbau agar saudara-saudara dapat bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Pelantikan anggota PPS Se-Palas juga secara serentak dilaksanakan pada hari yang sama di 12 kecamatan, yang dibagi pada tiga zona kecamatan, yakni zona Kecamatan Sosa untuk 3 kecamatan.

Zona Barumun 5 kecamatan, yakni Kecamatan Barumun, Lubuk Barumun, Barumun Selatan, Ulu Barumun dan Kecamatan Sosopan. Kemudian zona Barumun Tengah 4 kecamatan, yakni Kecamatan Aeknabara Barumun, Sihapas Barumun, Barumun Tengah dan Kecamatan Huristak.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini