Ketua DPRD Palas Terjaring Razia Narkoba, Praktisi Hukum Nilai BKD Pura-pura Bingung

Sebarkan:

Gading Martua

Menanggapi tindakan Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang menyurati pimpinan DPRD Palas, usai menggelar rapat internal, di Gedung DPRD Palas, terkait status dan pemberitahuan resmi dari BNNP Sumut.

Terkait persoalan ketua DPRD Palas, H. Syahwil Nasution (HSN) yang terjaring razia narkoba di Kota Medan, beberapa waktu lalu, supaya dilakukan sidang kode etik resmi kepada HSN, bila pihak BKD DPRD Palas sudah mendapatkan surat keterangan resmi.

Praktisi Hukum di Palas, Gading Martua, SH, MH menilai, sikap BDK DPRD Palas yang kurang mengerti hukum atau pura-pura bingung

Menurut Gading, saat ngobrol dengan wartawan wartawan, Selasa (7/11/2017) petang, tanpa adanya surat keterangan resmi dari BNNP Sumut, seharusnya BKD Palas, sudah bisa melakukan sidang etik kepada ketua DPRD Palas HSN.

Diprediksinya, BNNP Sumut tidak akan mengirimkan surat resmi kepada DPRD Palas, meski sudah menyatakan Ketua DPRD Palas HSN bersama dua orang rekannya, positif mengonsumsi narkoba saat terjaring razia narkoba di Diskotik Delta Medan beberapa waktu lalu.

"Karena, ketua DPRD Palas bersama dua rekannya itu, saat terjaring razia tersebut, bukan atas nama lembaga legislatif ataupun instansi Pemkab Palas, melainkan atas nama pribadi mereka masing-masing. Saat razia dijelaskan, ketiga positif, kan," jelas Gading.

"Di BKD kan sidang etika, berarti pelanggaran sosial. Lagi pula kalau persoalan masalah hukumnya, pernyataan  kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Leodianto beberapa waktu lalu di salah satu media cetak, yang menyatakan bahwa ketua DPRD Palas HSN bersama dua orang rekannya HPN dan RS sudah melakukan konseling dan rehab akibat terbukti positif mengonsumsi narkoba saat terjaring razia. Itukan sudah tindakan hukum," ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua BKD DPRD Palas, Jenti Mutiara Napitupulu yang turut ikut dalam perbincangan ini, tidak menanggapi dugaan Praktisi Hukum Gadung Martua tersebut. Dia hanya mengatakan, bahwa Ketua BKD Amran Pikal bersama H. Hotman Parhimpunan selaku anggota, sudah berangkat ke BNNP Sumut, secara inisiatif mempertanyakan status resmi ketua DPRD Palas HSN.

Terkait surat BKD itu, salah satu pimpinan DPRD Palas H. M. Dayan Hasibuan saat di jumpai di gedung DPRD Palas di Jalan Karya Pembangunan, Sibuhuan, mengatakan, surat dari BKD itu, sudah dikirimkan ke BNNP Sumut sebagi dasar pihaknya untuk mempertanyakan status resmi ketua DPRD Palas.

"Sudah ku kurim tadi. Nanti kalau ada jawabannya saya akan hubungi adek," kata Dayan.

Sementara, dari sejumlah informasi yang dihimpun wartawan di Kompleks Parlemen Palas itu, saat ini, Ketua DPRD Palas HSN, diduga sudah kembali melakukan aktivitasnya di gedung DPRD Palas. Bahkan yang bersangkutan sudah hadir dalam rapat tertutup pimpinan dan ketua fraksi.

"Dia (HSN-red) di dalam, di ruangannya. Kami diundang untuk rapat paripurna reses," kata dua orang anggota DPRD Palas yang tidak mau di sebutkan namanya, kepada wartawan.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini