Kepala Rumah sakit saat berada di ruangan tipikor
|
Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Asahan
mengamankan kepala Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran beserta
bendahara dan empat stafnya, Kamis (9/11/2017) sekira pukul 14.00 wib.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara didampingi
Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto, SH mengatakan pengamanan keenam
pejabat rumah sakit dilakukan karena pihak rumah sakit ketika unit Tipikor
Polres Asahan melakukan penyelidikan tentang adanya pengutipan retribusi umum
yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah yang berlaku.
Dimana, seharusnya diberlakukan Perda Nomor 14 Tahun 2014
tentang Retribusi Jasa Umum akan tetapi pihak rumah sakit masih memberlakukan
Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum yang sebagian isinya
yaitu pembayaran pemeriksaan urin untuk
empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba, menurut
perda yang lama (perda nomor 12/2011) dikenakan biaya 250 ribu rupiah sedangkan
Perda yang baru (14/2014) sebesar 150 ribu rupiah.
“Seharusnya pasien yang ingin memeriksa keempat item
tersebut dikenakan biaya 150 ribu rupiah, namun ternyata dalam prakteknya
selama 2015 hingga November 2017 dikutip 250 ribu rupiah dan juga terhadap
retribusi lainnya,” kata Bayu.
Dalam hal ini, Bayu menjelaskan, Unit Tipikor akan
memproses kasus ini lebih lanjut, karena banyak masyarakat yang sudah
dirugikan, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini. “Lihatlah, seharusnya
bayar lebih murah tapi pihak rumah sakit tetap menjalankan perda yang lama atau
tidak berlaku lagi. Kan kasihan masyarakat,” ucapnya.
Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Rianto menambahkan,
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik berhasil mengamankan
barang bukti uang sebesar 1.054.000 (satu juta lima puluh empat ribu rupiah)
dan berikut berkas dan pembukuan keuangan pihak rumah sakit.
Keenam orang yang diamankan yaitu Kepala rumah sakit dr
Edi Iskandar, Staf tata usaha Zubaidah, Bendahara Nurhazizah Tanjung, Kepala
ruang instalasi Laboratorium Agus Hariyanto, Staf Kamar Kartu Yusnizar Nainggolan,
dan Nurmala yang juga staf kamar kartu.
“Ya, semua yang diamankan berstatus PNS. Kita masih
melakukan pemeriksaan. Dalam kurun waktu tiga tahun ini, masyarakat dirugikan
ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah”ucap Rianto.
Mengenai status keenam yang diamanakan hingga saat ini
masih dimintai keterangan, Namun kata Rianto, tidak menutup kemungkinan akan
naik statusnya menjadi tersangka, tutupnya.(rial)