Kampanye Terselubung, Kadiskanla Langkat Terancam Didemo Massa Mahasiswa

Sebarkan:



LANGKAT-Satuan Mahasiswa (Satma) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Langkat, mengancam akan menggelar demo besar-besaran. Hal ini dilakukan guna menuntut agar pemerintah setempat memberi sanksi kepada Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan, yang sudah menyalahgunakan wewenang (jabatan).


"Aksi akan kami lakukan dalam waktu dekat ini. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan (Kadis) dapat ditindak sesuai perundang-undangan," kata Putra, selaku ketua Satma LMP, Minggu (19/11).


Sebab, papar dia, secara terang-terangan baik disengaja atau tidak disengaja. Kadis telah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 9 ayat 2. Bahwa Aparatur Sipil Negeri (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


"Dalam udang-undang tersebut jelas tertuang dan sama-sama mesti dipatuhi seluruh warga negara, bahwa ASN harus bebas dari semua pengaruh politik. Namun nyatanya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dia (Kadis), yang sengaja ataupun tidak disengaja mendukung salah satu balon Bupati dan Gubernur," terang Putra, didampingi pengurus Satma LMP lain.



Bahkan dijelaskannya, hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 pasal 4, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa, selaku ASN dilarang memberikan dukungan kepada balon kepala daerah baik itu secara langsung ataupun tidak langsung.


"Kita sudah melayangkan surat kepada Dinas Inspektorat, agar menyelidiki masalah ini dan menindak Kadis, yang diduga melanggar peraturan. Namun, sejauh ini belum ada juga tanggapan yang berarti. Untuk itu, kami akan menggelar aksi biar mereka tahu kalau yang dilakukan itu salah," terang dia.


Diterangkan Putra, jika mereka akan terus menggelar aksi jika tidaka ada juga sanksi yang dilakukan Pemkab Langkat. Dan mereka tidak akan segan-segan membawa permasalahan ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), hingga sanksi benar-benar dijatuhkan kepada Kadis Perikanan dan Kelautan.


"Pokoknya kita akan terus mendorong, agar tidak ada lagi ASN yang berbuat serupa. Khususnya Kadis, yang baik sengaja atau tidak melakukan atau mendukung balon. Kita ingin peraturan ditegakkan sesuai koridornya," tegasnya.


Dirinya sedikit menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan terjadi pada saat menggelar acara Program Bantuan Premi Asuransi, bagi para nelayan pada Kamis tanggal 02 November 2017 kemarin. Acara yang dilaksanakan di Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, mengandung unsur politik (Kampanye terselubung).


Sebab, saat pembagian kartu Asuransi, jelas-jelas dalam amplop terpampang nama dan foto salah satu balon Bupati dan Gubernur. Semua berkas sejauh ini sudah mereka kumpulkan untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada.

Sementara itu, Kadiskanla Langkat, Subianto belum memberikan keterangan terkait tudingan ini. Nomor selulernya tak kunjung diangkat saat dihubungi redaksi pada Minggu (19/11) malam.(lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini