Jual Sabu, Muklis Diciduk Polisi Berkat Aplikasi POLISI KITA

Sebarkan:




MEDAN - Bandar sabu yang satu ini, M Muklis (36), warga Jalan Pinang Baris Gang Swadaya, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Minggu (05/11/2017). Muklis tak bisa berkutik saat diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka berawal saat personil Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menerima informasi dari Aplikasi POLISI KITA yang mengatakan di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dijadikan peredaran narkotika.

Menerima informasi tersebut, personil kepolisian Polsek Medan Sunggal langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut. Saat personel kepolisian, terlihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang keluar dari dalam gang.

"Saat tersangka didekati oleh personel, terlihat tersangka membuang sesuatu sehingga personil pun langsung berlari mengejar dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE.

Wira Prayatna menuturkan, saat personel mengamankan tersangka personel menemukan barang bukti sabu-sabu yang dibuang tersangka. Lebih lanjut, tambah Wira Prayatna, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 plastik klip kecil sabu-sabu, 2 buah mancis dan 1 pipet kecil sekop. Tegas Wira Prayatna, tersangka dibekuk sesuai dengan laporan masyarakat melalui Aplikasi POLISI KITA.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini