Jadi Kurir Sabu, Mantan Napi Kasus Pencurian Sawit Diamankan

Sebarkan:
Deliserdang- Riswandi (38) warga Jalan Bersama, Gang Melati, Dusun III, Dessa Petumbuan, Kecamatan Galang memang terkesan pria tak mau tobat pasca bebas dari penjara. Meski pernah dihukum dipenjara akibat kasus pencurian sawit, namun ayah tiga anak ini tidak kapok. Pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap ini kembali berurusan dengan hokum setelah Riswandi diamankan personil Sat Narkoba Polres Deliserdang akibat nekad jadi kurir sabu.

Informasi diperoleh pada Jumat (24/11), penangkapan Riswandi berawal dari informasi  jika Riswandi kerap mengedarkan sabu disekitar tempat tinggalnya. Berdasarkan informasi ini, sejumlah personil melakukan penyelidikan namun Riswandi tak berada dirumah. Meski tidak menemukan Riswandi, petugas tak langsung pulang dan tetap mencari keberadaan Riswandi. Pencarian petugas membuahkan hasil. Riswandi yang berada di Jalan Baru, Dusun IV, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang langsung dicegat petugas. Sadar jika yang mencegatnya adalah polisi, Riswandi mencoba melarikan diri dan membuang tiga paket sabu ke tanah.

Namun niat Riswandi untuk kabur diketahui petugas dan langsung mengamankannya serta menyuruh Riswandi untuk memungut tiga paket sabu ditaksir seberat 2,6 gram itu. Untuk  penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Riswandi diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang. Kepada petugas, Riswandi mengaku jika dirinya disuruh jual sabu oleh seorang pria yang sering dipanggil dengan sebutan Ivan yang masih buron (DPO). Riswandi juga mengakui jika baru dua kali menjual sabu dimana uang penjualan sabu baru disetor setelah sabu habis dijual.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Erwin Tito SH kepada wartawan  membenarkan Riswandi diamankan dan masih diperiksa. "Kita masih berupaya mengembangkan kasus ini," tegasnya.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini