Ini Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan dan Syarat Balon Perseorangan Bupati Paluta

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (KPU Paluta) Umumkan Jadwal Penyerahan Dokumen dukungan dan Syarat ketentuan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Paluta Tahun 2018, Kamis (9/11/2017).

berdasarkan surat pengumuman KPU Paluta Nomor 269/PL.03-2-PU/1220/KPU-kab/XI/2017 persyaratan dukungan bakal calon perseorangan antara lain:

1.harus didukung paling sedikit 15 611 jiwa penduduk yang yelag memenuhi syarat dan tersebar minimal di 7 kecamatan di kabupaten Paluta.

2.dukungan dalam bentuk surat pernyataan dukungan perseorangan menggunakan formulir model B1-KWK Perseorangan ( formatnya bisa di mintak di bagian PPID KPU Paluta)atau surat pernyataan Kolrktif menggunakan formulir model B.1 - KWK Perseorangan (Kolektif) yang di tanda tangani dan di lampiri foto copi KTP  elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas  kependudukan dan pencatatan sipil Paluta.

3.daftar nama nama dukungan berisi Nomor urut Nomor induk Kependudukan (NIK) nama lengkap pendukung,tempat lahir,tanggal lahir,umur,status perkawinan,jenis klamin,alamat (dilengkapi RT/RW)tanda tangan disusun sesuai RT/ RW masing masing yang selanjutnya dokumentersebut di jilid dan di kelompokkan desa.

4.lembar terakhi dari pengelompokan perdesa /kelurahan  harus di bubuhi tanda tangan oleh bakal calon perseorangan diatas materai 6000.
5.menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.2 -KWK dalam bentuk soft copy dan hard copy.

6.soft cofy dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan disusun menggunakan form excel yang diperoleh dari website KPU.yakni surat pernyataan pencalonan(formulir model B.KWK),rekapitulasi jumlah dukungan tiap desa(Formulir Model B-2 KWK),kecamatan (formulir model B-2 KWK)kemudian di unggah ke aplikasi pencalonan SILON.

7.dalam hal bakal calon pasangan calon menyusun soft copy dokumen syarat dukungan menggunakan form excel yang tidak sesuai dengan format  pad form excel yang diperoleh dari web KPU bakal calon perseorangan wajib menyalin soft copy  dokumen syarat dukungan tersebut kedalam form excel .
(lebih lengkap agar di hubungi kantor KPU paluta.)

Tanggal dan waktu tempat penyerahan mulai tanggal 25 sampai dengan 29 November 2017 pukul 08 WIB - 16.00 WIB.dokumen dukungan diserahkan oleh bakal calon perseorangan atau tim yang di tunjuk.

Tim yang ditunjuk harus mengikuti proses prnghitungan jumlah dan sebaran dukungan yang diserahkan sampai selesai dan menandatangani berita acara.

Bakal pasangan calon dapat melengkapi dan atau memperbaiki jumlah syarat dukungan dan sebaran paling lambat hari rabu tanggal 29 november 2017 jam 16.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dari Ketua KPU Paluta Rahmat hidayat Siregar SP di ruangannya,Kamis(9/11/2017) mengatakan Sampai saat ini pasangan bakal calon perseorangan yang berencana maju pada pilbub dan wabup paluta tahun 2018 baru Tim dari pasangan yang mengatas namakan pasangan  Tim Hotmar siregar dan Wirdan siregar yang datang berkoordinasi pada dirinya.

"Sejauh ini baru Tim perseorangan Yang mengatas namakan Pasangan bakal Cabup/Cawabup Paluta 2018 Hotmar siregar dan Wirdan Siregar yang sering berkoordinasi ke Saya"jelasnya.

lebih lanjut katanya,terkhir yang di sampaikan utusan  Tim tersebut masih tahap pengumpulan dan persiapan dokumen dukungan pasangan perseorangan Bakal Cabup dan Cawabup Paluta 2018.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini