Hindari Isu Negatif, KPLP Lubuk Pakam Janji Pindahkan Warga Binaan

Sebarkan:



Deliserdang- Untuk menciptakan suasana kondusif dan menghindari isu negatif tentang “perlakuan khusus” terhadap Ronald Saroinsong (40) dan Reni Reep (36) istrinya warga Perumahan Taman Yasmin Indah Blok G No.16 Kelurahan Kassi-Kassi, Makasar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam. KPLP Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Anom Kuswandhono pada Sabtu (3/11) berjanji akan memindahkan warga binaan tersebut.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan sekaligus membantah tudingan atas isu negatif yang menyebutkan jika Ronald Saroinsong (40) dan Reni Reep (36) istrinya mendapat perlakuan khusus. "Itu tidak benar. Tidak ada perlakuan khusus terhadap warga binaan itu," tegas Anom.

Menurutnya, untuk menghindari isu negatif tersebut, pihaknya sudah berkordinasi ke Dirjen Pas Kementrian Hukum Dan HAM agar memberikan izin pemindahan secepatnya. "Kita sedang menunggu surat dari kantor Dirjen Pas. Ronal divonis 9 tahun dan ditempatkan diruang Dahlia 7," terang Anom.

Sementara itu, Sekertaris DPD IPK Kabupaten Deliserdang Eko Marhaen Sopianto mengatakan jika isu negatif tentang “perlakuan khusus” terhadap Ronal Saroinsong di dalam Lapas Kelas II B Lubuk Pakam itu bisa mencoreng nama baik Lapas Kelas II B Lubuk Pakam. Sehingga untuk menghindarinya diharapkan agar pihak Lapas segera membuat kebijakan tegas.

"Daripada jadi bumerang,  pihak Lapas harus  secepatnya memindahkan Ronal dari Lapas itu. Karena jika itu benar adanya bisa menimbulkan kesenjangan antar warga binaan,” kata Eko Marhaen Sopianto.

Sebelumnya Ronald Saroinsong (40) dan Reni Reep (36) istri nya warga Perumahan Taman Yasmin Indah Blok G No.16 Kelurahan Kassi-Kassi, Makasar calon penumpang Citilink nomor penerbangan  QG 927 tujuan Makasar transit Bandung diamankan di Bandara Kualanamu karena berusaha menyeludupkan sabu seberat 1.067 gram dengan cara menyembunyikannya di bagian tubuhnya untuk mengelabui petugas.

Beruntung berkat kejelian petugas dan kecanggihan alat X Ray, aksi pasutri ini berhasil digagalkan saat keduanya  pemeriksaan di Security Chek Point (SCP) I drop zone lantai III Bandara Kualanamu  pada Jumat (29/7/2016)  sekira pukul 09.00 Wib lalu. (walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini