Galian C Diduga Bermasalah, Inspektorat Karo Diperintahkan Audit

Sebarkan:

Dinas Lingkungan Hidup Karo di bawah kepemimpinan Timotius Ginting, banyak disorot mulai dari kalangan Masyarakat, LSM, Aktivitis, Pers dan DPRD Karo, terbitan media cetak, terkait Pendapatan daerah Karo melalui penarikan retribusi tambang (galian C), di Dinas Lingkungan Hidup, dianggap tidak resmi alias Ilegal.

Hal ini membuat Bupati Karo Terkelin Brahmana menyikapi adanya reaksi perguncingan tersebut yang ada di tengah-tengah masyarakat sebagai hal suatu kebenaran. Untuk itu (31/10) sore di Taman Kota Kabanjahe Inspektorat akan diturunkan, guna melakukan tugas sebagai auditor.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menuturkan mulai Rabu ( 1/11) saya tugaskan Inspektorat Kabupaten.Karo, Filemon Brahmana untuk bekerja sesuai fungsi dan tugasnya, terbukti, dihadapan anggota DPRD Karo Jhon Karya Sukatendel (PKPI) dan Jidin Ginting SH (Demokrat).

“Saya tandatangani surat tugas bersangkutan, untuk segera melakukan audit, agar nanti jelas apa yang sebenarnya terjadi dilapangan oleh Dinas lingkungan Hidup Kab.Karo, sekaligus akan menjawab isu yang berkembang tentang pengutipan galian C yang dianggap menyalahi ketentuan dan peraturan perundang undangan yang ada. Dengan berlakunya tugas Inspektorat selama 7 ( tujuh) hari mulai tanggal 31 oktober s.d 8 Nopember 2017, saya mengharapkan, mari kita berikan kepercayaan selaku wewenangnya untuk bekerja, dan saya tidak mau berandai-andai untuk menentukan sikap, sebelum Inspektorat memberikan hasilnya kepada saya,” ungkap Terkelin Brahmana.

Menurutnya terkait ijin Galian C yang ada dibuka oleh pengusaha tambang Galian C yang berada dilingkar Zona Merah Gunung Sinabung, baik di desa Tiga Nderket dan Desa Payung Pemda Karo tidak pernah mengeluarkan terkait Ijin karena dinas pertambangan selaku yang mengeluarkan Izin, sudah wewenang propinsi Sumut, namun banyaknya ratusan truk-truk pengangkut pasir dan batu yang membayar retribusi, ke Kas pemkab Karo, dugaan ada yang tidak resmi atau tanpa Surat Setoran Pajak Daerah (SSDP), yang banyak dipersoalkan oleh masyarakat saat ini, beberapa minggu yang lalu terungkap saat rapat di gedung DPRD Karo, Kadis Lingkungan Hidup Timotius Ginting, apa yang ditudingkan kepada Dinasnya.

“Terkait pengutipan yang dianggap "Pungli" yang tidak sesuai dengan aturan dibantahnya, kata Timotius, semua itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, diucapkan Kadis Lingkungan Hidup kala itu," sebut Terkelin Brahmana.

"Disinggung terkait adanya setoran pajak tersebut hanya dipercayakan pihak dinas kepada salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk menagihnya, untuk dilakukan penarikan pajak yang diperoleh dari sopir truk pengangkut pasir dan batu yang akan melintas untuk menjual hasil angkutannya, saya belum dapat menyimpulkannya, kita tunggu saja hasil laporan Inspektorat, apa hasil auditnya," Imbuh Terkelin Brahmana.


Disampaikannya lagi bahwa Bupati Karo tetap berkomitmen untuk menindak SKPD yang bekerja tidak sesuai dengan Regulasi yang ada dalam melaksanakan tupoksinya, apa lagi melanggar hukum, oleh sebab itu Dia minta ditengah-tengah masyarakat jangan beropini dan berpikiran negative.” Mari kita tunggu kerja nyata dinas Inspektorat Kabupaten Karo bekerja,agar terang menderang semuanya,” ujar Terkelin Brahmana.(Marko Sembiring)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini