Dinas Lingkungan Hidup Karo di bawah kepemimpinan
Timotius Ginting, banyak disorot mulai dari kalangan Masyarakat, LSM, Aktivitis,
Pers dan DPRD Karo, terbitan media cetak, terkait Pendapatan daerah Karo
melalui penarikan retribusi tambang (galian C), di Dinas Lingkungan Hidup,
dianggap tidak resmi alias Ilegal.
Hal ini membuat Bupati Karo Terkelin Brahmana menyikapi
adanya reaksi perguncingan tersebut yang ada di tengah-tengah masyarakat
sebagai hal suatu kebenaran. Untuk itu (31/10) sore di Taman Kota Kabanjahe
Inspektorat akan diturunkan, guna melakukan tugas sebagai auditor.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menuturkan mulai Rabu (
1/11) saya tugaskan Inspektorat Kabupaten.Karo, Filemon Brahmana untuk bekerja
sesuai fungsi dan tugasnya, terbukti, dihadapan anggota DPRD Karo Jhon Karya
Sukatendel (PKPI) dan Jidin Ginting SH (Demokrat).
“Saya tandatangani surat tugas bersangkutan, untuk segera
melakukan audit, agar nanti jelas apa yang sebenarnya terjadi dilapangan oleh
Dinas lingkungan Hidup Kab.Karo, sekaligus akan menjawab isu yang berkembang
tentang pengutipan galian C yang dianggap menyalahi ketentuan dan peraturan
perundang undangan yang ada. Dengan berlakunya tugas Inspektorat selama 7 (
tujuh) hari mulai tanggal 31 oktober s.d 8 Nopember 2017, saya mengharapkan,
mari kita berikan kepercayaan selaku wewenangnya untuk bekerja, dan saya tidak
mau berandai-andai untuk menentukan sikap, sebelum Inspektorat memberikan
hasilnya kepada saya,” ungkap Terkelin Brahmana.
Menurutnya terkait ijin Galian C yang ada dibuka oleh
pengusaha tambang Galian C yang berada dilingkar Zona Merah Gunung Sinabung,
baik di desa Tiga Nderket dan Desa Payung Pemda Karo tidak pernah mengeluarkan
terkait Ijin karena dinas pertambangan selaku yang mengeluarkan Izin, sudah
wewenang propinsi Sumut, namun banyaknya ratusan truk-truk pengangkut pasir dan
batu yang membayar retribusi, ke Kas pemkab Karo, dugaan ada yang tidak resmi
atau tanpa Surat Setoran Pajak Daerah (SSDP), yang banyak dipersoalkan oleh
masyarakat saat ini, beberapa minggu yang lalu terungkap saat rapat di gedung
DPRD Karo, Kadis Lingkungan Hidup Timotius Ginting, apa yang ditudingkan kepada
Dinasnya.
“Terkait pengutipan yang dianggap "Pungli" yang
tidak sesuai dengan aturan dibantahnya, kata Timotius, semua itu sudah sesuai
dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan dan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
Retribusi Daerah, diucapkan Kadis Lingkungan Hidup kala itu," sebut
Terkelin Brahmana.
"Disinggung terkait adanya setoran pajak tersebut
hanya dipercayakan pihak dinas kepada salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas)
untuk menagihnya, untuk dilakukan penarikan pajak yang diperoleh dari sopir
truk pengangkut pasir dan batu yang akan melintas untuk menjual hasil
angkutannya, saya belum dapat menyimpulkannya, kita tunggu saja hasil laporan
Inspektorat, apa hasil auditnya," Imbuh Terkelin Brahmana.
Disampaikannya lagi bahwa Bupati Karo tetap berkomitmen
untuk menindak SKPD yang bekerja tidak sesuai dengan Regulasi yang ada dalam
melaksanakan tupoksinya, apa lagi melanggar hukum, oleh sebab itu Dia minta
ditengah-tengah masyarakat jangan beropini dan berpikiran negative.” Mari kita
tunggu kerja nyata dinas Inspektorat Kabupaten Karo bekerja,agar terang
menderang semuanya,” ujar Terkelin Brahmana.(Marko Sembiring)