FSPMI Minta Pemkab Palas Segera Tetapkan UMK 2018

Sebarkan:





Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas), meminta Pemkab Palas melalui Disnaker setempat agar segera menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Palas tahun 2018.

"Mengingat, Gubernur Sumut, sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) lewat surat keputusan (SK)-nya nomor 188.44575/Keputusan/2017 tentang penetapan UMP Sumut 2018," sebut Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane, Selasa (14/11/2017).

Sesuai SK Gubsu soal UMP itu, lanjutnya, UMP Sumut tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.132.118 perbulan. "Penetapan UMP Sumut itu, juga masih mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan," lanjutnya.

"Mengingat batas waktu penetapan UMK di Kabupaten Palas yang seyogyanya sudah ditetapkan pada tanggal 10 nopember kemarin, tapi sampai kini belum juga ditetapkan. Makanya kami mendesak agar Pemkab Palas segera menetapkan UMK Palas tahun 2018," tegasnya.

Sementara, lewat Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri, Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu, saat dihubungi wartawan membenarkan, pihaknya belum mengusulkan penetapan UMK Palas tahun 2018 kepada Bupati Palas.

"Iya, kami belum mengusulkan penetapan UMK Kabupaten Palas tahun 2018, karena saat ini sedang diproses perubahan struktur SK pengurus Depeda Palas. SK-nya masih diekseminasi," ujarnya.

Untuk menetapkan besaran UMK Palas tahun 2018, lanjutnya, tentu harus lewat musyawarah Depeda Palas, yang dihadiri unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja serta akademisi.

"Dalam penetapan UMK Palas tahun 2018, kami tetap mengacu ketentuan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Karena hal ini sudah instruksi dari Kemenaker RI," tambahnya.

Bila memperhatikan rumus perhitungan kenaikan UMK yang telah ditentukan tersebut, terangnya, setelah dikalkulasikannya, besaran UMK Palas tahun 2018 diusulkan sebesar Rp 2,3 juta. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini