MEDAN - Akibat perbuatannya, Ready Satryo (23), warga
Jala Merak Gang Adil, Lingkungan XX,
Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, harus bermalam di balik
jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Pemuda pengangguran ini diciduk personel
Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korban Edy A Ginting,
warga Kompleks Puri III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1
unit sepeda motor Suzuki Spin warna hijau BK 3242 IO," kata Kapolsek Medan
Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum, Rabu (01/11/2017).
Dijelaskan Wira Prayatna, kejadian terjadi di pelataran
parkir Mesjid Al-Irma pada saat korban datang untuk melaksanakan sholat dan
korban memarkirkan sepeda motor miliknya Suzuki Spin sambil mengunci kemudi
stang. "Setelah korban memarkirkan sepeda motornya lalu korban masuk ke
dalam mesjid melaksanakan sholat," beber Wira Prayatna.
Setelah melaksanakan sholat magrib, jelas Wira Prayatna,
korban lalu pergi bersama istrinya menggunakan mobil dan meninggalkan sepeda
motor di pelataran mesjid tersebut. "Pukul 18.20 WIB, korban mendapat
telepon sepeda motornya hendak dibawa tersangka Ready Satryo dan berdasarkan
penjaga mesjid jika tersangka sudah terlihat oleh penjaga mesjid sejak masuk ke
dalam mesjid setelah tersangka memarkirkan sepeda motornya," ucapnya.
Setelah memarkirkan sepeda motornya, tambah Wira
Prayatna, tersangka lalu pergi ke arah parkiran sepeda motor dengan gerak-gerik
mencurigakan seperti mencari sesuatu dan ternyata tersangka menggeser sepeda
motor milik korban sejauh 4 meter dan pada saat hendak pergi tersangka
mengambil helm milik korban. "Pada saat itu, penjaga mesjid langsung
meneriaki tersangka dan tersangka pun langsung diamankan bersama warga sekitar
dan personel Polsek Medan Sunggal yang menerima laporan tersebut langsung turun
mengamankan tersangka ke polsek," tambahnya.
Lebih lanjut, ujar Wira Prayatna, tersangka sedang dalam
proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui sepak terjang tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7
tahun," pungkasnya. (jh siahaan)