Ditinggal Sholat, Sepeda Motor Ginting Dilarikan Ready

Sebarkan:



MEDAN - Akibat perbuatannya, Ready Satryo (23), warga Jala  Merak Gang Adil, Lingkungan XX, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, harus bermalam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Pemuda pengangguran ini diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korban Edy A Ginting, warga Kompleks Puri III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna hijau BK 3242 IO," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum, Rabu (01/11/2017).

Dijelaskan Wira Prayatna, kejadian terjadi di pelataran parkir Mesjid Al-Irma pada saat korban datang untuk melaksanakan sholat dan korban memarkirkan sepeda motor miliknya Suzuki Spin sambil mengunci kemudi stang. "Setelah korban memarkirkan sepeda motornya lalu korban masuk ke dalam mesjid melaksanakan sholat," beber Wira Prayatna.

Setelah melaksanakan sholat magrib, jelas Wira Prayatna, korban lalu pergi bersama istrinya menggunakan mobil dan meninggalkan sepeda motor di pelataran mesjid tersebut. "Pukul 18.20 WIB, korban mendapat telepon sepeda motornya hendak dibawa tersangka Ready Satryo dan berdasarkan penjaga mesjid jika tersangka sudah terlihat oleh penjaga mesjid sejak masuk ke dalam mesjid setelah tersangka memarkirkan sepeda motornya," ucapnya.

Setelah memarkirkan sepeda motornya, tambah Wira Prayatna, tersangka lalu pergi ke arah parkiran sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan seperti mencari sesuatu dan ternyata tersangka menggeser sepeda motor milik korban sejauh 4 meter dan pada saat hendak pergi tersangka mengambil helm milik korban. "Pada saat itu, penjaga mesjid langsung meneriaki tersangka dan tersangka pun langsung diamankan bersama warga sekitar dan personel Polsek Medan Sunggal yang menerima laporan tersebut langsung turun mengamankan tersangka ke polsek," tambahnya.

Lebih lanjut, ujar Wira Prayatna, tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui sepak terjang tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini