Dinsos Paluta Sosialisasi KIS, KIP, KKS

Sebarkan:


Pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui  Dinas Sosial Paluta menyosialisasikan pemutakhiran data Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Wilayah Kecamatan Padang Bolak. Gunanya  untuk memperoleh berbagai bantuan program Kementerian Sosial mulai tahun 2018. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Padang bolak Rabu (22/11/2017).

Puluhan peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut yakni Kepala desa dan sekretaris desa di kecamatan Padang bolak.

Acara dibuka lansung oleh Kadis sosial kabupaten Paluta Hasbullah harahap,Sos di dampingi dua orang nara sumber yakni Camat Padang bolak Ali jakfar harahap dan Jamaluddin harahap,SE dari Dinsos Paluta.dalam sambutannya menyampaikan untuk realsasi bantuan dari kementerian sosial RI setiap Kabupaten/kota wanb melakukan pemutkhiran data di wilyahnya masing masing.

"Berdasarkan aturan Kemensos RI  seluruh kota dan kabupaten di wajib melakukan pemutakhiran yang menggunakan Basis Data Terpadu," ungkapnya.

Oleh karena itu katanya,Dinsos Paluta memintak bekerjasama dengan Camat di seluruh Kabupaten Paluta melalui  kepala desa ataupun aparatur desanya di wlayahnya masing masing untuk  melakukan verifikasi dan validasi ke tingkat bawah dengan  tujuan menghindari kesalahan data.

"Pemutakhiran data tersebut diperlukan untuk realisasi Program KIS,KIP dan KSS di Wilayah Kecamatan Padang bolak yang rencanaya akan di laksanakan  mulai tahun 2018," jelasnya.


Sementara itu Kabid Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Paluta Yanbi Wabnis,ST saat ditemui usai acara sosialisasi mengatakan untuk wilayah Kecamatan Padang bolak peserta program KIS, KIP dan KSS yang akan di mutkhirkan berjumlah 6908 KK dan persentasenya 8% dari total data yang akan di mutakhirkan Se-Kabupaten Paluta.

"Oleh karena itu Pemda Paluta melalui Dinsos Paluta yang meliputi camat, kepala desa dan kelurahan di Kecamatan Padang bolak diminta prananannya  dalam hal memvalidasi data dan verifikasi data agar program tersebut tepat sasaran," ujar dia.

Hal tersebut ujarnya, diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Data tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).(GNP)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini