Dewan Desak BKD Berikan Sanksi Sekcam Selingkuhi Janda Muda

Sebarkan:




Deliserdang – Mencuatnya ke publik kisah asmara yang pernah terjalin antara Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Namo Rambe berinisial SM (56) dengan janda muda berinisial IK (30) mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Deliserdang Edison Nababan.

Kepada wartawan pada Minggu (26/11), anggota dewan dari  Partai Hanura ini sangat menyesalkan moral pejabat Kecamatan Namo Rambe itu. Karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya mencerminkan sikap terpuji kepada masyarakat. "Seharusnya SM berbuat baik melayani masyarakat, bukan menyelingkuhi janda,” tegasnya.

Menurutnya, dikhawatirkan apabila kasus yang menyangkut masalah moral seperti ini dibiarkan, akan berdampak pada kredibilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang dipimpin Ashari Tambunan. Karena Bupati Deliserdang dikenal masyarakat dan memiliki posisi pada lembaga keagamaan dan masyarakat. Apalagi sampai saat ini Ashari Tambunan berpeluang untuk kembali menduduki kursi Bupati Deliserdang untuk kedua kalinya.

"Kita harapkan agar kasus moral ini segera dan secepatnya ditindaklanjuti instansi terkait. Sebaiknya Pemkab Deliserdang melakukan investigasi mengenai masalah perslingkuhan Sekcam Namo Rambe, apalagi menyangkut ASN  dilingkungan Pemkab Deliserdang,”pungkasnya.

Dirinya pun  sangat mendukung jika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekcam Namo Rambe. "Jangan ditunggu-tunggu, BKD harus mengambil sikap dengan mengambil tindakan. Dan jika hal ini tidak dilakukan, mungkin ASN  lain akan mengikuti jejak Sekcam Namo Rambe untuk selingkuh dengan wanita lain. Bobroknya moral Sekcam Namo Rambe ini terindikasi “mencoreng wajah” Pemkab Deli Serdang,” jelasnya.

Sementara itu Sekcam Namo Rambe SM ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya tidak mau menjawab. Berulang kali panggilan pada telefon selularnya aktif namun SM tidak mau menjawab dan yang terdengar hanya NSP berjudul “Tangiang Ni Dainang I”

Diberitakan sebelumnya, kisah asmara SM dengan IK yang sempat terjadi beberapa bulan sejak SM menjabat Sekcam di Namo Rambe akhirnya tercium LW (45) isteri SM. LW pun  mengambil sikap dengan membuat surat kesepakatan bersama tanggal 12 Juli 2017.

Di atas kertas bermeterai Rp 6000 itu disebutkan sehubungan telah terjadinya hubungan asmara terlarang (perselingkuhan) yang dilakukan oleh pihak II (SM) dan pihak III (IK) yang mana pihak II merupakan masih suami sah dari pihak I (LW) maka pihak I meminta agar pihak II dan III memutuskan hubungan komunikasi, silaturahmi atau hubungan apapun yang selama ini terjadi antara pihak II dan pihak III. Pihak III agar tidak mengganggu dan menghubungi pihak II dengan alasan dan dalam bentuk apapun. Meminta pihak III tidak merespon atau menanggapi pihak II apabila mencoba menghubungi pihak III dalam bentuk telepon, SMS, Surat, pesan, atau dalam bentuk apapun. Selain itu, SM dan IK juga membuat surat perjanjian damai jika permasalahan itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan. (walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini