Buruh Tuntut Pemkab Deliserdang Tidak Mengacu Kepada PP No 78 Tahun 2015 dan UMP Sumut Tahun 2018

Sebarkan:

Terkait UMP Sumatera Utara Tahun 2018




Deliserdang -  Buruh Deliserdang berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tida mengacu kepada PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan UMP Sumatera Utara Tahun 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara,Tengku Erry Nuradi sebesar Rp2.132.188,68 sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubsu tentang UMP 2018 tanggal 1 November 2017.

Ketua DPP SBMI Sumatera Utara Baginda Harahap pada Minggu (5/11) menegaskan jika  UMP Sumatera Utara Tahun 2018 tidak akan berpengaruh terhadap penetapan UMK Deliserdang Tahun 2018.

Menurutnya pada Selasa (7/11/2017) sekira 5000 buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBB - DS) akan melaksanakan demo di Kantor Bupati Deliserdang. "Kita menuntut agar Pemkab Deliserdang menaikkan UMK Deliserdang Tahun 2018 sebesar 20 persen dari UMK Deliserdang Tahun 2017 atau naik sebesar Rp 600 ribu," tegas Baginda Harahap.

Selain itu, menurur Baginda Harahap, buruh juga menuntut agar pemerintah mencabut PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan karena tidak berpihak terhadap kesejahteraan buruh. "Jika Pemkab Deliserdang menetapkan UMK Deliserdang Tahun 2018 mengacu PP No 78 Tahun 2015 dan UMP Sumut tahun 2018  maka buruh akan menggugat Pemkab Deliserdang," pungkasnya.

Ketua DPC SBSI 1992 Deliserdang Bambang Hermanto mengatakan sudah seidealnya UMK Deliserdang Tahun 2018 naik sebesar 20 persen dari UMK Deliserdang Tahun 2017 sebesar Rp 2.491.418 agar bisa memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya.

Bambang Hermanto yang juga anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Deliserdang menegaskan  akan memperjuangkan kenaikan UMK Deliserdang Tahun 2018 diatas PP 78 Tahun 2015 dan UMP Sumatera Utara Tahun 2018. "Pemerintah harus menghapus PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan karena tidak berpihak kepada buruh dan kesejahteraan buruh serta keluarganya," pungkasnya.(walsa)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini