BNN Ungkap Sindikat Narkoba Ratusan Miliar Rupiah

Sebarkan:

Gelaran Press Realise di Mapolres Langsa



BNN Pusat bekerja-sama dengan kepolisian Polda Aceh berhasil memutuskan jaringan sindikat narkoba dan menyita barang bukti Shabu seberat 212,483 Kg, 8500 pil Ekstasi dan 10 ribu pil Erimin senilai ratusan miar rupiah serta menangkap 4 tersangka di-empat lokasi berbeda pada  jalan raya lintas Banda Aceh - Medan selama tiga minggu operasi.

Seperti dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjend Arman Depari didampingi Direktur P2 BNN, Kapolres Langsa, Dandim dan BNN Kota Langsa pada Press Release yang digelar di halaman depan Mapolres, minggu (5/11) petang bahwa, kegiatan ini merupakan pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika diwilayah Aceh oleh BNN bersama Polda Aceh.

Pengungkapan ini merupakan pertanggung jawaban hasil kerja BNN selama tiga minggu operasi di Aceh kepada masyarakat.

Dijelaskan Irjend Arman Depari, dari hasil Operasi penangkapan, pengungkapan dan pemutusan jaringan Narkoba di-Aceh di empat lokasi berbeda diperoleh di jalan raya Banda Aceh - Medan.

Jenis narkoba yang berhasil disita dari operasi tersebut ada 3 macam yakni penyitaan 212,483 Kg Shabu, 8500 butir pil ekstasi warna merah dan 10 ribu butir pil Erimin.

Dari jumlah itu 133 kg shabu ditemukan ditanam dipekarangan rumah tersangka  ABR di Idi Aceh Timur, kemudian pada hari minggu (5/11) di kelurahan Alue Dua Muka Idi Rayeuk kembali ditemukan 8500 pil ekstasi dan 10 ribu butir pil Erimin termasuk 5 kiloan Shabu.

Selanjutnya 30 kilogram Shabu kembali ditemukan didalam sebuah mobil di Aceh Tamiang dijalan raya Banda Aceh - Medan yang jumlah keseluruhan shabu yang disita sebanyak 212,483 kg.

Modus operandi penyeludupan narkoba ini datang dari Malaysia yang berkolaborasi dengan sindikat lokal melalui laut, kemudian sindikat internasional bertransaksi ditengah laut sesuai titik kordinat yang telah ditentukan dengan cara sip to sip.

Sedang barang bukti lain yang disita 2 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan dua unit telephon genggam, sedang tersangka yang diamankan 4 tersangka diantaranya UD sebagai penerima, RA sebagai pembawa, ABR sebagai penyimpan (gudang) dan FRZ sebagai pembawa dan penyimpan.

Mereka ini merupakan lingkaran sindikat jaringan narkoba lokal yang bekerja sama dengan sindikat jaringan narkoba internasional. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini