Berusaha Melarikan Diri, Dua Kurir Ganja Asal Aceh Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan:




MEDAN - Tiga tersangka ini, Sudirman alias Ditman alias Datok (20), warga Aceh Utara ; Muhammad Nasri alias Adam (33), Aceh Utara dan Syamsul Arifin (41), warga Medan Sunggal terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Senin (13/11/2017). Personel Polsek Medan Sunggal terpaksa menghadiahi timah panas terhadap dua kurir warga Aceh tersebut karena mencoba melarikan diri. Ketiga tersangka tersebut diciduk personel Polsek Medan Sunggal di Jalan Ngumban Surabakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang tepatnya di depan Hotel Matra Inn.

"Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni 1 becak bermotor merk Honda milik Samsul Arifin, 1 unit hp merk Nokia warna putih milik Sudirman, 1 unit hp merk Nokia warna hitam biru milik Muhamand Nasri, 1 unit hp merk Nokia warna merah milik Samsul, ganja kering 37 bal ganja (masing-masing 1 bal berat 1 Kg), 1 buah tas ransel merk Zigger, 1 buah tas ransel merk Pollo dan 3 kotak karton merk Coconut Biskuit, Aqua, Pop Mie," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Wira Prayatna didampingi Budiman Simanjuntak mengatakan, saat itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menerima informasi dari masyarakat 2 orang warga Aceh akan melakukan transaksi ganja di Hotel Matra Inn. Menerima informasi tersebut, jelas Wira Prayatna, personel Polsek Medan Sunggal pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M Nasri alias Adam dan Sudirman alias Datok. Setelah dilakukan interogasi, beber Wira Prayatna, mengakui baru datang dari Aceh dengan membawa 37 Kg ganja dan akan dijual ke Pekan Baru dan ganja tersebut disimpam di rumah temannya Samsul Arifin sambil menunggu bus berangkat ke Pekan Baru.

Lebih lanjut, terang Wira Prayatna, keesokan harinya tersangka Samsul Arifin datang ke Hotel Matra Inn menggunakan becak bermotor dan membawa 37 Kg ganja untuk diserahkan kepada tersangka M Nasri dan Sudirman. "Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan," ucapnya.

Tegas Wira Prayatna, saat dilakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain DAT, kedua tersangka M Nasri dan Sudirman berusaha melarikan diri dan dilakukan tembakan peringatan. Wira Prayatna menambahkan, kedua tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan personel Polsek Medan Sunggal dan kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka dengan menembak kaki kedua tersangka.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 111 subs Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tersangka menjadi kurir sebanyak 5 kali dengan upah Rp 350 ribu per kilo menggunakan bus angkutan umum," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini