Aniaya Istri, Pria Tamil Ini Meringkuk di Penjara

Sebarkan:




MEDAN - S Pergas (33), warga Jalan Langgar Gg Buntu, Kecamatan Medan Polonia, harus merasakan dingin jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Selasa (28/11/2017). Pergas terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menganiaya istrinya.

Informasi yang diperoleh, Pergas diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya yang tidak lain istrinya sendiri Nirmala, warga Kompleks Puri III, Jalan Satria Gg Sederhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Pergas diciduk personel kepolisian terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian berawal pada hari Selasa (17/10/2017), saat pelaku pulang ke rumah.

"Begitu tiba dirumah, pelaku marah-marah kepada korban (istri pelaku) dimana saat itu korban sedang merayakan Hari Raya Depavali tanpa ada izin dari pelaku," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Selanjutnya, jelas Wira Prayatna, korban dan pelaku pun cekcok mulut dan pelaku langsung memukul korban pelipis kanan pelaku sebanyak 2 kali dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali. "Perkelahian korban dan pelaku pun dilerai," jelasnya.

Usai dilerai, tambah Wira Prayatna, korban pun langsung pergi keluar dari rumah dan pelaku masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Tak terima dipukul, ujar Wira Prayatna, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan keluarga terdekat, beber Wira Prayatna, pihaknya pun berhasil menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Mapolsek Medan Sunggal.

"Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 44 ayat 1 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini