Ratusan Ternak Ayam di Pantai Labu, Hanya 19 Punya Izin

Sebarkan:


Wilayah Kecamatan Pantai Labu terindikasi “sarang” peternakan ayam petelur illegal. Pasalnya, dari sekira ratusan peternakan ayam petelur yang beroperasi di wilayah yang dekat dengan laut itu, hanya 19 peternakan ayam petelur yang memiliki izin sedangkan sisanya tidak memiliki izin.

Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Deli Serdang Ruslan P Simanjuntak ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/10) merincikan peternakan ayam petelur yang memiliki izin beroperasi Kecamatan Pantai Labu yaitu Desa Denai Kuala sebanyak 5, Desa Pantai Labu Pekan sebanyak 4, Desa Rugemuk sebanyak 3, Desa Denai Sarang Burung sebanyak 3 dan Desa Denai Lama sebanyak 1. Untuk wilayah Kecamatan Beringin, peternakan ayam petelur tak satupun yang memiliki izin.

"Kita hanya melakukan bimbingan penyuluhan dan mengeluarkan izin peternakan ayam. Kalau soal peternakan ayam tidak memiliki izin dan hingga sekarang belum ditindak itu urusan Trantib Kecamatan. Karena yang melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda adalah Trantib,” ujarnya.

Sementara Camat Pantai Labu Ayub kepada wartawan mengatakan untuk wilayah Kecamatan Pantai Labu peternakan ayam petelur yang beroperasi berkisar 100 lebih. Menurutnya pihak Kecamatan Pantai Labu sudah pernah mengundang para pengusaha ternak ayam untuk membicarakan perizinan tapi yang datang hanya karyawannya saja bukan pengusahanya. "Pihak DPRD Deliserdang juga sudah pernah mengundang para pengusaha peternakan ayam petelur tapi juga tidak datang, yang datang hanya karyawannya,” tegas Ayub.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini