Pria 24 Tahun Selundupkan Sekilo Sabu

Sebarkan:


Walau usianya masih 24 tahun, tapi Rizki Sayuti, warga Dusun Peutawa Batang, Desa Seuneubok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, sudah berani memasok narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.

Beruntung, sabu yang dikepak sedemikian rupa itu gagal beredar, setelah Rizki ditangkap polisi di pos lalu lintas Gebang Dusun IV, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat, Selasa (10/10/2017) sekira pukul 06.00 wib.

Polisi menangkap Rizki dari dalam bus Sempati Star BL 7756 AA jurusan Banda Aceh - Medan. Saat itu, polisi memeriksa kotak yang dilakban di bawah bangku nomor 2 yang didudukinya.

"Ketika diperiksa. Anggota menemukan sabu dan langsung menangkap Rizki," kata Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto.

Dijelaskannya, Rizki akan mengantarkan sabu itu kepada seseorang di Medan. "Apabila sampai di Medan. Pelaku akan ditemui oleh seseorang yang belum dikenalnya untuk membawa ini," ungkap Supriyadi.

Menurut Rizki, kalau di Aceh sendiri banyak para bandar narkoba yang mengirim sabu ke Medan. Semua barang haram itu, kata Rizki dipasok dari Malaysia dan dikirim ke Indonesia melalui perairan laut di Aceh.

"Banyak di Aceh pelabuhan kecil. Disana (Aceh) banyak para penyelundup," kata Rizki sembari menambahkan dia tidak malu menyelundupkan sabu dari Aceh. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini