MaTA Desak BPK RI Lapor Pemko Lhokseumawe ke Penegak Hukum

Sebarkan:

 Terkait Opini WDP dan Sarat Masalah Keuangan


 Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak BPK RI perwakilan Aceh untuk melaporkan ke penegak hukum terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang didapatkan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe. sebab dengan opini tersebut ada dugaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di kota Lhokseumawe.

“ Laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2016 oleh BPK RI Perwakilan Aceh, nerupakan kegagalan pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mengelola anggaran tahun 2016. Ini mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe sarat dengan potensi masalah,” ujar Baihaqi, Koordinator Bidang Politik dan Hukum MaTA, kepada media ini. 

Untuk itu sebut aktivis anti korupsi ini, mendesak BPK RI Perwakilan Aceh melaporkan dugaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe tahun 2016 ke aparat penegak hukum, sehingga ini dapat dijadikan dasar penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Beberapa temuan yang disajikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh di antaranya belanja hibah dan bantuan sosial yang terlalu tinggi hingga mencapai 13,44 persen dari total belanja. Padahal untuk alokasi urusan wajib seperti kesehatan, Pemerintah Kota Lhokseumawe hanya mengalokasikan 7,21 persen dari total belanja.

“ UU Nomor 36 tentang Kesehatan pasal 171 ayat (2) disebutkan besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji,” jelas Baihaqi.

MaTA menduga, alokasi hibah dan bansos pada tahun 2016 tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenangan Pemilukada 2017 calon incumbent. Untuk itu, MaTA mendesak kepada penegak hukum untuk menjadikan laporan pemeriksaan ini sebagai dasar awal untuk proses penyidikan. Di sisi lain, perlu juga ditelusuri siapa saja penerima manfaat dari alokasi bansos tersebut.

Temuan lain yang disajikan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe adalah saldo utang tahun 2016 mencapai Rp 240.048.847.250. Sedangkan pernyataan utang yang ditandatangani oleh 35 Kepala SKPK sebesar Rp 243.949.653.433. Pertanyaannya, kenapa hal ini terjadi? Apakah Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak mempunyai pembukuan yang jelas atau memang ini upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengelabui anggaran daerah?


“ Untuk itu, opini WDP yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh untuk laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe 2016 harus mampu menjadi acuan untuk pembenahan ke depan. Sehingga hasil LHP untuk tahun 2017 Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”pungas pria ini. (adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini