Kejari Palas Akan Koordinasi ke Inspektorat, Terkait Dugaan Korupsi DD Hatongga 2016

Sebarkan:


Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas (Kejari Palas) akan berkordinasi dengan Inspektorat Palas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016, yang diduga dilakukan Kepala Desa Hatongga Kecamatan Batang Lubu Sutam (Batam).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Palas, Dafit Riadi, SH saat menerima surat laporan keberatan dari masyarakat Desa Hatongga, Rabu (11/10/2017).

"Laporan dari masyarakat ini kami terima, tapi kami akan berkordinasi dengan Inspektorat Palas untuk melakukan kajian atas laporan dari masyarakat ini," sebut Dafit juga selaku Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Palas.

Disebutkannya, bila dari hasil kajian yang dilakukan oleh Inspektorat Palas ditemukan indikasi tindak kejahatan atau korupsi, tentu kasusnya akan diteruskan ke proses hukum. "Kita tunggu sajalah hasil kordinasi dengan Inspektorat Palas nanti, ya," ujarnya.

Dalam surat keberatan tertanggal 10 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh sebanyak 69 warga masyarakat Desa Hatongga, masyarakat menduga, Kepala Desa Hatongga diduga telah menilep anggaran dana Desa (DD) tahun 2016, terutama pada kegiatan pipanisasi air bersih.

Di mana, sesuai dengan RAB dana desa tahun 2016 tersebut, untuk kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa pipanisasi air bersih sepanjang 4.273 meter dengan biaya sebesar Rp 423.380.000.

Namun masyarakat Hatongga menduga, kegiatan pipanisasi itu hanya dibuat sepanjang 3000-an meter saja. Kemudian, pengerjaan parit untuk saluran pipanisasi yang Seyogyanya digali sedalam 40 sentimeter tetapi yang dilakukan hanya digali sedalam 25 sentimeter.

Selain itu, dituliskan dalam surat juga, proses pengadaan pipa untuk kegiatan pengerjaan pipanisasi air bersih, tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)  dan tidak merujuk pada Peraturan Bupati Palas nomor 8 tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, Kepala Desa Abdul Gani Lubis, saat dihubungi wartawan via seluler mengakui, memang kegiatan pengerjaan pipanisasi air bersih di tahun 2016 tidak sesuai dengan rencana awal.

"Memang rencana awalnya pengerjaan pipanisasi saluran air bersih dibuat sepanjang  4.273 meter. Tapi, karena tanahnya tidak diberikan warga, makanya gak jadi dibuat sesuai rencana awal," ungkapnya.

"Tapi, ada sekitar 4.000-an meter juga kita buat pengerjaan pipanisasi saluran air bersih itu. Masih ada sisa pipa yang masih disimpan," klaim Abdul Gani.

Menurutnya, sisa pipa dari kegiatan pipanisasi air bersih itu, akan dijual pihaknya kepada siapa saja yang mau membeli dan uang dari hasil penjualan pipa akan digunakan untuk keperluan di desa.

"Kalau pengadaan pipanya itu, sudah kita lakukan proses lelang. Kebetulan, bendahara desa kita punya CV, makanya menggunakan perusahaan punya bendahara desa untuk pengadaan pipanya," jelasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini