Embat Kotak Infaq, Zukri Murdani Tidur di Jeruji Besi

Sebarkan:



 Pemuda yang satu ini, Zukri Murdani (33), warga Jalan Karang Sari I, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Delitua, Rabu (04/10/2017). Tersangka diamankan personel kepolisian karena membawa kabur kotak infaq.

Informasi yang diperoleh, tersangka diamankan personel Polsek Delitua sesuai pengaduan masyarakat ke aplikasi POLISI KITA. "Barang buktj yang diamankan dari tersangka yaknj 1 unit sepeda motor Suzuki Spin 125 SR BK 2340 UZ, 1 buah tang potong besi, 7 buah anak kunci gembok, 1 buah buku Rumah Anak Yatim dan 1 kotak infaq," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum.

Kejadian berawal saat tersangka masuk ke dalam Toko Roti Judens milik korban Maman Romansyah (Pengurus Pondok Pesantren Al- Mundziri, Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang) yang terletak di Jalan Jamin Ginting Simpang Kuala. Lalu, tersangka membuka kotak infaq dengan alasan mengganti kunci. Karena tidak bisa dibuka, tersangka langsung pulang. Salah satu karyawan korban, Nur Maya mengatakan kepada korban bahwa tersangka orang mengambil kotak infaq sekitar dua minggu lalu.

"Lalu korban mendekati tersangka, namun, tersangka langsung melarikan diri. Tak mau begitu saja, korban pun mengejar tersangka dibantu warga. Tersangka pun dapat ditangkap dan personel Polsek Delitua yang sedang melintas langsung mengamankan tersangka," jelas Wira Prayatna.

Wira Prayatna menuturkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif tersangka guna membongkar sudah berapa kali tersangka melakukan aksinya dan didaerah mana saja tersangka beraksi. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini