Edarkan Sabu-Sabu Warga Sungai Pauh Langsa Di Amankan Polisi

Sebarkan:

Kedua tersangka diamankan di Sat Tes Narkoba Polres Langsa.



Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggiring dua tersangka pengedar sabu warga Gampong Sungai Pauh Pusaka Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat, kamis 05-10-2017.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka, M. Nasir (35) pekerjaan Nelayan dan Saddam (26) pekerjaan Wiraswasta yang keduanya penduduk Sungai Pauh Pusaka Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat.

Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa10 paket Sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 Gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit HP merk Vivo warna putih.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang bahwa perbuatan kedua terduga yang sering sekali mengedarkan barang haram digampong tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Berangkat dari laporan tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di TKP, Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan melakukan observasi, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Nasir kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang-bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan didalam kotak fiber ikan.

Dari hasil pengembangan pihak polisi selanjutnya berhasil mengamankan seorang tersangka Saddam yang diduga telah menyerahkan/menjual sabu dirumahnya di KM-5 Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat serta mengamankan barang-bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Vivo warna putih milik tersangka.

Lalu kedua tersangka digiring ke Mapolres Langsa berserta barang-bukti dan diamankan diruangan Sat Res Narkoba di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (Syaf)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini