Duo Manurung Keroyok Tarigan di Cafe

Sebarkan:


MEDAN - Akibat ulahnya, duo Manurung ini Hotben Manurung (37) dan Jasa Boy P Manurung (26), warga Jalan Perjuangan, Dusun II B Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Keduanya diciduk personel Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan Wendy Lau Tarigan (25), warga Jalan Flamboyan Raya, Komplek Wakiki Blok C, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Kejadiannya terjadi di Cafe Sipas, Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum, Minggu (29/10/2017).

Wira Prayatna menuturkan, kejadian berawal pada saat kedua tersangka masuk ke Cafe Sipas lalu minum. Tak berapa lama, beber Wira Prayatna, lalu Rudi datang meminta uang kepada teman tersangka secara paksa. "Karena kedua tersangka melihat hal tersebut, kemudian kedua tersangka tidak terima dan terjadilah cek-cok mulut. Tak hanya itu, kedua tersangka pun terlibat perkelahian dengan Rudi," ucap Wira Prayatna.

Oleh karyawan Cafe Sipas, perkelahian pun dilerai dan satu jam kemudian datang korban Wendy Lau Tarigan menjumpai kedua tersangka mempertanyakan kejadian tersebut dan terjadi pertengkaran mulut. Tegas Wira Prayatna, setelah itu korban memukul tersangka Hotben Manurung dan melihat hal tersebut datang teman-teman tersangka dan langsung memukul korban secara bersama-sama.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini