Cewek Yatim Putus Sekolah Polisikan Pak Kades ‘Nakal’

Sebarkan:

Cewek Yatim Putus Sekolah Polisikan Pak Kades ‘Nakal’

Perempuan yatim berinisial SN (16), seorang anak putus sekolah meminta keadilan kepada Polda Sumut, atas kasus kejahatan seksual yang dialaminya.

Didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan 71 orang masyarakat, korban datang jauh-jauh dari Desa Aek Jangkan Kecamatan Halongonan, Padang Lawas Utara untuk membuat laporan aduan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut, Tanjung Morawa, Senin (2/10/2017).

Kedatangan mereka ke Polda Sumut, lantaran korban kecewa dengan respon Polres Tapsel. Korban pernah melapor pada September 2017, namun oleh penyidik di Polres Tapsel, laporan aduan korban disebut-sebut telah di-SP3-kan (dihentikan).

Korban dan masyarakat yang menjadi saksi pelapor menduga, Polres Tapsel nekat menghentikan kasus ini karena uang sogokan dari pelaku pencabulan sebesar Rp 100 juta.

"Pelaku dugaan pencabulan ini berinisial HS yang berprofesi seorang kepada desa. Keterangan korban kepada kami, dia dicabuli pelaku di sebuah rumah kosong milik pelaku itu sendiri. Kejadiannya pada 24 Mei 2017 lalu," ujar Sekretaris Jenderal LPA Sumut Junaidi Malik yang mendampingi korban.

Menurut keterangan korban, perbuatan tidak senonoh ini terungkap setelah dia bercerita kepada adik majikannya yang bernama Siti Khoriah. Korban bekerja di toko grosir milik Ayah dari Siti Khoiriah. Kepada Siti Khoriah, korban membeberkan perihal pencabulan itu.

Mendengar penderitaan korban, Khoiriah pun berempati. Dia kemudian melaporkan kejadian itu ke abangnya yang bernama Perhimpunan Ritonga. Perhimpunan pun geram. Perhimpunan lalu mengajak para tetangganya bermusyawarah. Hasil musyawarah, menyepakati masyarakat bersama korban mendatangi rumah pelaku yang tak lain adalah kepala desa.

Tujuan kedatangan masyarakat itu guna meminta klarifikasi dari sang kades. Namun pelaku tidak mengakui. Bahkan pelaku mengancam akan melaporkan balik korban karena telah memfitnahnya.
Tak terima atas sikap pelaku yang tidak akomodatif, 71 orang masyarakat sepakat melapor ke Polres Tapsel.

Sebanyak 71 orang dari masyakat itu menandatangani petisi siap sedia berdiri di garda terdepan melaporkan pelaku ke polisi. Laporan aduan pun dibuat di Polres, Namun kasus ini di SP3-kan pihak Polres Tapsel.

“Pelaku diduga telah menyuap polisi dan ibu korban, sehingga ibu korban bungkam dan menolak ikut melapor. Ibu korban memang bekerja di kebun karet milik pelaku,” terang Junaidi Malik lagi.

Tak hanya itu, sambung Junaidi, korban disuap oleh pelaku dengan memberikan dua hektar tanah.

"Tapi korban menolak tegas. Korban ingin kasus ini diselesaikan secara hukum," ungkap Junaidi.

Karena itu, terang Junaidi, Lembaga Perlindungan Anak Sumut serius mengawal kasus anak ini. Sesuai kesepakatan antara LPA dan Kapoldasu tempo hari, Kapolda mengatakan kasus kejahatan seksual pada anak sudah jadi atensinya. Tidak boleh timbang-timbang.

"Kami minta ketegasan Pak Kapolda untuk mengungkap kejahatan seksual ini," tandas Junaidi.

Sementara, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Poldasu AKBP Hari Sandy Sinurat mengatakan pihaknya sudah menerima kedatangan korban, para saksi yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut. Aspirasi pihak korban sudah didengarkan. Bahkan, oleh Subdit 4, sempat diberikan konseling kepada korban.

Namun Sandy menepis kasus ini sudah dihentikan (SP3). Dia mengaku sudah menghubungi Kasat Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan dan mendapat informasi bahwa kasus ini tidak di-SP3-kan. Melainkan, kasusnya belum duduk, lantaran, kepada penyidik Polres Tapsel, korban tidak mengakui dirinya dicabuli pelaku. Sehingga penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkannya.

Kendati demikian, lanjut Sandy Sinurat, pihaknya telah menyarankan korban melapor ke Wasidik (bidang pengawasan penyidik) Poldasu. Supaya Wassidik yang memanggil penyidik Polres Tapsel. Dan jika perlu dilakukan gelar perkara di markas Polda Sumut, dengan mengundang pihak lain untuk mendapatkan masukan.


"Jadi kasusnya belum dihentikan. Cuma penyidik Polres Tapsel tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," pungkas Sandy Sinurat saat dikonfirmasi via telepon seluler.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini