Ada Dugaan Pungli Galian C Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo

Sebarkan:

Kabid Sumber Daya Mineral ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.  

 
          Penarikan retribusi tambang galian C di Dinas Lingkungan Hidup Karo di duga ada permainan cantik. Pasalnya, pajak retribusi yang ditarik sesuai peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, disinyalir tidak semuanya masuk ke kas daerah alias ada pungutan liar (Pungli).

          Menurut beberapa warga yang membuka galian C di daerah Kecamatan Payung dan Kecamatan Lau Baleng, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo tiap hari meminta setoran maksimal Rp.500 ribu. Sehingga keberadaan usaha galian C di wilayah Kabupaten Karo menjadi ladang pungli Dinas tersebut. Hal ini tentunya sangat merugikan realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Karo.  

 “Setiap hari ada seseorang yang bawa faktur atau surat setoran pajak daerah (SSPD) Dinas Lingkungan Hidup, dan meminta bayaran. Dia mengaku pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo. Dia minta setoran 5 DO Pasir sebesar Rp.120 ribu, 5 DO Batu sebesar Rp. 285 ribu dan uang jaga keamanan sebesar Rp. 150 ribu. Jadi kami setiap harinya harus menyetor uang itu, jika ditotalkan hampir Rp.500 ribu,” ujar salah seorang pengusaha tambang, Rabu (11/10) kepada wartawan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo, Ir. Timotius Ginting melalui Kabid Sumber Daya Mineral Valentina beru Sembiring, ST ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya sekira pukul 12:45 Wib di ruang kerjanya membantah adanya pungli di Dinasnya.

“ Itu gak ada, gak mungkin dari dinas kita ini, mungkin faktur atau blankonya itu dipalsukan. Sebab setiap blanko yang keluar ditandatangani Kepala Dinas dan distempel serta di porporasi. Blanko ada nomor urutnya, jadi gak sembarangan keluar,” bantahnya.

Terkait jumlah pasti pengusaha tambang yang membayar pajak sesuai data blanko yang dikeluarkan Dinasnya. Pihaknya belum mengetahui pasti.

“Nanti saja kalian balik lagi, soalnya pengusaha harus menyetor ke Bank bukan ke Dinas. Kecuali, jika mereka meminta tolong untuk dibayarkan,”ujarnya sambil menghitung jumlah blanko yang telah dikeluarkan pihaknya sembari mengakui kalau ada blanko yang belum di porporasi dari Dinas Pendapatan.

Total blanko yang sudah dikeluarkan sebanyak 1150 lembar dengan rincian, galian C jenis pasir sebanyak 750 lembar blanko dan jenis batu sebanyak 400 lembar blanko terhitung sejak 2 minggu terakhir. “Sebenarnya Dinas kami bakal tak mencapai target PAD tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.2 Miliar.

“Perhitungan resmi pajak 20 persen dari harga dasar penjualan atau nilai jual.  Dan itu tidak bisa main2, di faktur itu, pengusaha yang tulis sendiri dan menyetornya. Kalau ada yang minta setoran berarti itu pungli,” ujarnya.

Ditambahkannya,  "Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Kita menerima pembayaran pajak itu hanya melalui laporan dari pembeli dan pemilik lahan. Jika masyarakat menemukan aktivitas pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai. Ssilahkan segera laporkan,” ujarnya mengakhiri. (Marko Sembiring)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini