Terekam CCTV, Sahnan Tak Bisa Berkutik Saat Diciduk Polisi

Sebarkan:


Tersangka saat sedang ditanyai Penyidik di Mapolsek Medan Sunggal. (jh siahaan/metro-online.co)


Tersangka yang satu ini, Sahnan Suhendra (28), warga Jalan Medan - Binjai Km 15.5, Gg Abadi, Dusun II Kampung Banjar, Kecamatan Sunggal, memang sedang apes. Pasalnya, aksi yang dilakukan tersangka terekam kamera CCTV rumah korbannya. Tersangka terekam kamera CCTV saat mencuri sepeda motor milik Safrizak (30), anggota TNI-AD, warga Jalan Medan - Binjai Km 15.8 tepatnya didepan ruko Masa Blok Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kelurahan Diski, Kecamatan Sunggal, Minggu (03/09/2017).

Informasi yang diperoleh, pencurian yang dilakukan tersangka pada hari Jumat (01/09/2017), saat korban berkunjung ke rumah saudaranya di Jalan Medan - Binjai Km 15.8 Ruko Masa Blok Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kelurahan Diski, Kecamatan Sunggal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 2401 LO. Korban saat itu memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah saudaranya lalu masuk ke dalam rumah tersebut.

Saat berada di dalam rumah, sesekali korban memperhatikan kamera CCTV yang terpasang didalam rumah saudaranya tersebut. Korban memperhatikan rekaman kameran CCTV dan terlihat sepeda motornya masih parkir. Tak berapa lama kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, korban melihat kamera CCTV dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada terlihat lagi dipelataran parkir rumah saudaranya tersebut.

"Korban langsung keluar dari dalam rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Korban pun meminta saudaranya untuk memutar ulang rekaman CCTV dan terlihat jelas 2 orang tersangka mengendarai sepeda motor Honda Tiger 2000," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH.

Lebih lanjut, terang Daniel Marunduri, dari rekaman kamera CCTV terlihat salah seorang tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci Letter T lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun, terang Daniel Marunduri, salah satu teman korban mengenali tersangka sehingga korban bersama temannya melakukan pengejaran terhadap tersangka menggunakan sepeda motor saudaranya korban. "Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan tersangka tapi saat mengejar tersangka, korban terjatuh dan harus dirawat," jelasnya.

Tak terima sepeda motornya beralih tangan, tambah Daniel Marunduri, beberapa jam kemudian korban mencari tersangka dan terlihat tersangka Sahnan Suhendra didalam sebuah warnet. "Setelah ditanya, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut dan apabila sepeda motor dijual maka hasil penjualan akan dibagikan kepada tersangka. Korban pun membawa tersangka ke Polsek Medan Sunggal," ucap Daniel.

Daniel Marunduri menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang identitasnya sudah dikantongi dan sedang mengejar barang bukti sepeda motor hasil curian. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini