SIM Bekas Dibeli di Gudang Botot Marelan

Sebarkan:



Kasus SIM palsu yang diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kec. Medan Helvetia terus dilakukan pengembangan.

 Setelah mengamankan tiga tersangka masing - masing, Herman Pohan (34) dan Irwansyah (33) serta seorang oknum polisi, Bripka Ridha Fahami (35). Polisi kembali menggerebek salah satu gudang botot di Marelan.

 Gudang botot yang berada di Jalan Marelan Raya, Pasar 1 Tengah, Kec. Medan Marelan karena telah menjual SIM bekas yang diperoleh dari Polresta Medan pada tahun 2016. Pengembangan itu, polisi mengamankan 3 orang diantaranya, Nur (26), FN (34) dan FL (38) .

 ‎Terjeratnya 3 tersangka yang merupakan pengusaha barang bekas, karena sebagai tempat dijualnya SIM bekas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang masih saudara langsung diboyong ke Mapoldasu.

 Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan salah satu rumah tersangka lain, EK (36) di Jalan Bangau, Gang Rukun, Medan. Dalam pengembangan itu, tersangka EK telah kabur dan kini statusnya DPO.

 Pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan lagi ke tersangka lain berinsial H (40) di ‎Jalan Rajawali, Medan. Kali ini, polisi hanya menyita  2 unit CPU dan 2 unit monitor komputer, satu unit scaner dan kertas untuk cetakan SIM.

 "Dari hasil pengembangan ini, mereka punya peran masing - masing, tersangka yang kabur masih kita lakukan pengejaran. Jadi, SIM bekas itu dibeli Herman dari gudang botot, SIM bekas itu diperoleh pengusaha botot pada tahun 2016 dari Polresta Medan. Untuk pengusaha bototnya telah kita amankan," kata petugas.

Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus melakukan pengembangan dan menyelidiki para pelaku yang terlibat dalam kasus SIM palsu tersebut. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini