Kasus SIM palsu yang diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan
Setia Luhur, Gang Arjuna, Kec. Medan Helvetia terus dilakukan pengembangan.
Setelah mengamankan
tiga tersangka masing - masing, Herman Pohan (34) dan Irwansyah (33) serta
seorang oknum polisi, Bripka Ridha Fahami (35). Polisi kembali menggerebek
salah satu gudang botot di Marelan.
Gudang botot yang
berada di Jalan Marelan Raya, Pasar 1 Tengah, Kec. Medan Marelan karena telah
menjual SIM bekas yang diperoleh dari Polresta Medan pada tahun 2016.
Pengembangan itu, polisi mengamankan 3 orang diantaranya, Nur (26), FN (34) dan
FL (38) .
Terjeratnya 3
tersangka yang merupakan pengusaha barang bekas, karena sebagai tempat
dijualnya SIM bekas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka
yang masih saudara langsung diboyong ke Mapoldasu.
Selain itu, polisi
juga melakukan pengembangan salah satu rumah tersangka lain, EK (36) di Jalan
Bangau, Gang Rukun, Medan. Dalam pengembangan itu, tersangka EK telah kabur dan
kini statusnya DPO.
Pihak kepolisian
kembali melakukan pengembangan lagi ke tersangka lain berinsial H (40) di
Jalan Rajawali, Medan. Kali ini, polisi hanya menyita 2 unit CPU dan 2 unit monitor komputer, satu
unit scaner dan kertas untuk cetakan SIM.
"Dari hasil
pengembangan ini, mereka punya peran masing - masing, tersangka yang kabur
masih kita lakukan pengejaran. Jadi, SIM bekas itu dibeli Herman dari gudang
botot, SIM bekas itu diperoleh pengusaha botot pada tahun 2016 dari Polresta
Medan. Untuk pengusaha bototnya telah kita amankan," kata petugas.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus melakukan
pengembangan dan menyelidiki para pelaku yang terlibat dalam kasus SIM palsu
tersebut. (mu-1)