PTPN II 'Terancam' Angkat Kaki dari Tandem Hilir

Sebarkan:

Kelompok Tani Tanah Suguhan saat ditemui redaksi


Perkara lahan seakan tak pernah habis-habisnya di ruang lingkup PTPN II. Belum lagi tuntas kisruh penggusuran yang terjadi di eks Kebun Kwala Bekala, Simalingkar B, Deliserdang dan di Dusun Cinta Dapat, Desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kini muncul lagi riak-riak yang mulai memanas di Tanah Suguhan Tandem Hilir,  Desa Hilir I dan II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kisruh di Tanah Suguhan Tandem Hilir ini muncul lantaran surat perintah yang dikeluarkan direksi PTPN II agar masyarakat mengosongkan areal tersebut. Namun, surat No. 2.TDM/X/872/IX/2017 tertanggal 13 Sept 2017 itu langsung ditanggapi warga dengan memberi balasan surat bernomor 09/sekj/IX/KMT/2017.

Untuk diketahui, surat teguran-I PTPN II yang ditandatangani Manajer Kebun Tandem, M Arasy  tanggal 13 September 2017 itu menyebutkan, manajemen berencana melakukan penanaman KBD TG 2018/2019 di areal HGU No 100 Kebun Tandem Rayon Tandem Hilir di Kapvled D Blok 187, 188, 189,190, 191,192, 193, 194 dan 197.

“Maka kami himbau kepada saudara untuk segera mencabut tanaman dan membongkar gubuk yang berada di areal tersebut. Terkait hal tersebut, kami berikan waktu dua hari,” begitu isi surat peringatan yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Tanah Suguhan yang ditembuskan kepada Kapolres Bnjai, Kapolsek Binjai, Camat Hamparan Perak, serta Danramil Hamparan Perak.
[cut]
>>> PTPN II Bakal Angkat Kaki>>>

Tapi sepertinya, surat ini justru bakal menjadi bumerang kepada direksi PTPN II. Setidaknya itu yang tercium dari hasil penelusuran redaksi. Dari bukti-bukti dokumen yang dimiliki warga penghuni dan petani Tanah Suguhan, sangat memungkinkan PTPN II bakal angkat kaki dari sana.

Dijelaskan Ketua Kelompok Masyarakat Tanah Suguan, Khairul yang didampingi Sekjendnya, Juhran, mereka lah yang berhak atas lahan tersebut. “Kami sebagai Pengurus Kelompok Tani Tanah Suguan yang merupakan warga masyarakat Tandem Hilir,  Desa Hilir I dan II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menolak dengan tegas klaim PTPN II,” sebut mereka seperti juga yang tercantum dalam surat balasan tertanggal 15 September yang ditujukan kepada Dirut PTPN II dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia U.P. Kepala Staff Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Menteri BUMN, Menteri Pertanahan/ ATR / Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), KOMNAS HAM dan Kapolda Sumut hingga Kapolsek Hamparan Perak, Danramil Hamparan Perak dan masih banyak lagi pihak terkait dari pusat hingga daerah.

Sebut Khairul, pihaknya telah berulangkali meminta kejelasan informasi tentang areal HGU PTPN II di Tandem Hilir. Akan tetapi pihak PTPN II tidak pernah dapat menunjukkan peta HGU tersebut. Sehingga sampai dengan sekarang yang manakah yang dimaksud dengan areal HGU No. 100 itu, sangat tidak jelas.
[Cut]
>>> Warga Miliki SK Mendagri dan SK Gubsu

“Kami sampaikan kepada Dirut PTPN II, bahwa masyarakat Tandem Hilir yang saat ini tergabung dalam Kelompok Masyarakat Tanah Suguan adalah pemilik yang sah atas areal tanah yang berada di Tandem Hilir seluas 1.925.700 M2 (192,5700 Ha) berdasarkan Surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri RI No. 12/5/14 Tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 36/K/AGR tanggal 28 September 1951 tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/ Ladang Pasar IV Pasar V Kampung Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” ujar Khairul sembari memperlihatkan dokumen berkasnya.

Dijelaskannya lagi, masyarakat memiliki, menguasai dan mengusahai areal Tandem Hilir tersebut sejak tahun 1951, dimana sampai dengan sekarang tidak pernah ada pencabutan atau pembatalan atas  Surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri RI No. 12/5/14 Tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 36/K/AGR tanggal 28 September 1951. 

Oleh karena itu, katanya, kepemilikan masyarakat atas areal tanah di Tandem  Hilir tersebut adalah sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami masyakat Tandem Hilir memiliki, menguasai dan mengusahai areal seluas 1.925.700 M2 (192,5700 Ha) tersebut sejak tahun 1951 sebagai areal rumah huni rakyat dan areal pertanian rakyat baik padi darat, cabe, jagung, ubi, pisang, kelapa dan tanaman palawija lainnya,” rincinya.

Hal ini berlangsung sampai dengan sekarang, meskipun sebagian dari areal tanah seluas 1.925.700 M2 (192,5700 Ha) tersebut pernah direbut secara paksa oleh penguasa sekitar tahun 1966 dan diserahkan kepada PTPN IX seluas 131 Ha. Selebihnya dimiliki, dikuasai dan diusahai oleh masyarakat Tandem Hilir.

Selanjutnya tahun 2015, Masyarakat Tandem Hilir atau Kelompok Masyarakat Tanah Suguan kembali dapat mengerjakan sebagain dari areal tanah Suguan tersebut dengan menanaminya dengan tanaman-tanaman pertanian. “Bahkan sebagian dari lahan kami ini sudah berstatus surat sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN,” klaimnya.
[cut]
>>> PTPN II Tak Berhak Lakukan Persekusi
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Kami menyatakan PTPN II tidak memiiliki alasan hak dan alasan hukum untuk meng-klaim areal tanah suguan di Tandem Hilir  I dan II sebagai areal HGU No. 100. Sehingga PTPN II juga tidak berwenang untuk memerintahkan Kami Kelompok Masyarakat Tanah Suguan untuk mencabut tanaman dan membongkar gubuk  dari areal tanah sugua Tandem Hilir karena masyarakat memiliki alasan hak dan alasan hukum yang sah untuk memiliki, menguasai dan mengusahai areal yang saat ini dikerjakan oleh masyarakat,” ketusnya.

Apalagi PTPN II memaksakan akan melakukan okupasi atau melakukan pecabutan atau pembersihan ataupun pembongkaran atas milik masyarakat di areal tanah Suguan Tandem Hilir, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan hak asasi manusia, yang lazim disebut sebagai tindakan PERSEKUSI (melakukan eksekusi tanpa ijin pengadilan).

“Kami berharap PTPN II sebagai salah satu BUMN Milik Negara di Bidang Perkebunan dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melaKukan perbuatan-perbuatan main hakim sendiri. Apabila sdr. Direktur Utama PTPN II merasa memiliki hak atas areal tanah Suguan tersebut agar menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan Persekusi (main hakim sendiri),” ujarnya dengan nada kesal.
[Cut]
>>> Ini Jawaban dari Pihak PTPN II

KTU PTPN II Tandem Hilir, Kornelius Sembiring yang dikonfirmasi redaksi mengatakan, masyarakat Tanah Suguhan itu pada awalnya setiap kami habis panen, mereka masuk. Tahun 2016, berhasil kita hempang. Tahun 2017 ini mereka masuk lagi dengan berkas yang sama, ganti baju menjadi Masyarakat Tanah Suguhan.

“Pada saat kami lakukan pembersihan yang dihadiri Kapolres Binjai, kami sudah lakukan gelar alas hak masing-masing. Di situlah kami tunjukkan berkas HGU Nomor 100. Jadi kalau katanya tidak pernah kami tunjukkan, itu bohong besar,” ujar Kornelius.

Ditambahkannya, memang waktu itu, pihak masyarakat ada meminta agar berkas HGU difoto copy. Namun Kornelius Sembiring menolak, karena harus atas seizin dari Direksi PTPN II. “Bagi kami, HGU ini lebih suci dari kitab suci. Karena itu saya tidak bisa memberikan kopian kepada sembarang orang, harus minta izin dari direksi. Lagian mereka kan bukan badan hukum, dan lembaga atau instansi terkait yang resmi,” katanya.

Disebutkannya lagi, HGU yang mereka tunjukkan pada saat itu sudah dileges oleh pengadilan. “Jadi sampai detik ini, tanah yang disengketakan ini, yang bersertifikat hanya PTPN II Tandem Hilir. Kalau masyarakat merasa kuat atas surat-surat tersebut, silahkan telusuri dan naikkan itu jadi sertifikat, daftarkan ke BPN dan gugat HGU kami,” ketusnya.

Tapi sampai dengan sekarang, tambahnya lagi, pengadilan dan BPN tidak ada mengurangi luas HGU PTPN II Tandem Hilir. “Maka ini masih lah milik PTPN II,” sebut Kornelius.

Disinggung apakah pihaknya pernah diperlihatkan SK Mendagri dan SK Gubsu tersebut? “Kalau menurut surat dari BPN, menyatakan bahwa tanah landreform itu pada tahun berapa saya sudah lupa, semuanya sudah selesai dan tidak ada lagi. Jadi permasalahan mereka itu sudah diselesaikan,” jawabnya.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini