Kedua tersangka saat ditanyai polisi di Halaman Mapolsek Delitua. (jh siahaan/metro-online.co)
|
Suprayitno alias Yitno (27), warga Jalan Sidodadi Gang
Amal, Kecamatan Delitua dan Irwan alias Acin (46), warga Jalan Sidodadi Gang
Sido Amal Ujung, Kecamatan Delitua, tak bisa berkutik saat diamankan personel
kepolisian Polsek Delitua.
Kedua tersangka ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Delitua
di dalam rumah tepatnya di Jalan Sidodadi Gang Sido Amal, Desa Kedai Durian,
Kecamatan Delitua. Informasi yang diperoleh, Rabu (06/09/2017), Unit Reskrim
Polsek Delitua menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sidodadi Gang
Sido Amal, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua sering dijadikan transaksi jual
beli sabu-sabu dan pesta sabu-sabu.
Menerima informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek
Delitua pun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. "Saat dilakukan
pemeriksaan dan penyelidikan, berhasil diamankan tersangka Suprayitno alias
Yitno. Pada saat diamankan, tersangka terlihat membuang 2 buah plastik klip
kecil sabu-sabu ke ruangan tamu. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan ke dalam
kamar dan diamankan tersangka Irwan alias Acin," kata Kapolsek Delitua,
Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum.
Saat dilakukan pemeriksaan kembali, jelas Wira Prayatna,
didalam rak pakaian didalam kamar ditemukan 2 amplop daun ganja kering. Tak
hanya itu, terang Wira Prayatna, pihaknya pun melakukan pemeriksaan keseluruhan
didalam rumah dan ditemukan didalam pot bunga rumah tersangka berupa 1 kotak
permen doblemint warna hijau berisi 4 plastik kecil sabu-sabu.
"Tersangka Suprayitno mengatakan sabu-sabu itu
miliknya dan tersangka Irwan mengatakan ganja kering itu miliknya," beber
Wira Prayatna.
Wira Prayatna menuturkan, dari tangan kedua tersangka
diamankan barang bukti 2 paket ganja di gulung dengan kertas coklat, 2 paket
kecil sabu-sabu yang dijatuhkan oleh Suprayitno saat penggerebekan dan 4 paket
sabu-sabu didalam kotak bekas permen doublemint warna hijau.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI
No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahu. Keduanya
sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui siapa pemasok barang
haram tersebut kepada kedua tersangka," pungkasnya. (jh siahaan)