Polsek Medan Helvetia Bekuk Spesialis Curanmor Swalayan

Sebarkan:
Tersangka saat diapit personel Polsek Medan Helvetia bersama barang bukti hasil kejahatan. (jh siahaan/metro-online.co)


Kinerja Tim Sus Polsek Medan Helvetia kali ini patut diapresiasi. Pasalnya, Tim Sus berhasil menciduk tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di pelataran parkir swalayan-swalayan di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia, Senin (04/09/2019).

Informasi yang diperoleh, sindikat Curanmor, Yanto aliaz Anto Keleng (42), warga Jalan Medan - Binjai Km 9  Gg Subur, Desa Lawang, Medan Sunggal dibekuk Polsek Medan Helvetia sesuai laporan korbannya Sahrun (47), warga Jalan Bakti Luhur Gg Lestari, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, yang tertulis dalam STBLP, LP : 673/IX/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN HELVETIA dan STBLP, LP : 663/VIII/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN HELVETIA.

"Tersangka dalam menjalankan aksinya bersama temannya M Irfan alias Otong (27), warga Jalan Sei Denai Pringgan, Desa Babura, Medan Sunggal (DPO) dan sedang dikejar," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rusdi SIK.

Saat itu korban bersama istrinya tiba di Alfamart, Jalan Asrama, Medan Helvetia dan memarkirkan sepeda motor di pelataran parkir dengan stang terkunci lalu masuk berbelanja. Tak berapa lama kemudian, selesai berbelanja keduanya keluar dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Tak terima sepeda motornya raib, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medsn Helvetia. "Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV terlihat kedua tersangka datang berboncengan," jelas Rusdi.

Rekaman CCTV, ujar Rusdi, salah seorang tersangka turun mendekati sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor milik korban lalu pergi bersama temannya yang masih menunggu di pelataran parkir. "Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih BL 4910 GT dengan kerugian Rp 12.471.000," bebernya.

Tambah Rusdi, Tim Sus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tersangka Yanto alias Anto Keleng mengendarai sepeda motor Scopy warna hitam BK 2878 AGM hendak melakukan pencurian di depan Alfamart langsung diciduk saat itu. "Awalnya Yanto alias Anto Keleng belum mengakui dan saat dilakukan  penggeledahan di rumah Yanto ditemukan baju lengan panjang yang dipakai tersangka  saat melakukan pencurian, helm tersangka dan helm korban," terangnya.

Lebih lanjut, ujar Rusdi, saat dicocokan dengan rekaman CCTV, tersangka mengaku bahwa yang mengambil  sepeda motor diriny bersama dengan temannya M Irfan alias Otong (DPO). Pada saat dilakukan pengejaran, tegas Rusdi, tersangka MIrfan alias Otong tidak ditemukan dan hanya ditemukan barang bukti Kunci T di rumah tersangka yang di sembunyikan didalam parit belakang rumah tersangka.

Rusdi menuturkan, tersangka sudah  melakukan pencurian sepeda motor sebanyak  11 TKP yakni Alfamidi di Jalan Kapt Sumarsono dan berhasil melarikan sepeda motor Honda Beat warna merah putih ; Alfamidi di Gang Banteng, Dwikora dan berhasil melarikan Honda Beat ; Alfamidi di Jalan Kelambir V, Helvetia Honda Beat dan Alfamidi di Simpang Zipur. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini