Yusrizal alias Iyus Panjang (37) warga Jalan Ileng, Gang
Nangka, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan ditangkap petugas Sat Reskrim
Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (26/9).
Pria tak memiliki
pekerjaan menetap ditangkap setelah menganiaya seorang buruh Pelabuhan Belawan,
Thomas Ginting (34) warga Jalan Raya Pelabuhan, Kec. Medan Belawan.
Peristiwa
penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/7) lalu. Ketika itu, korban melarang
tersangka untuk naik ke atas kapal tanker. Tersangka tersinggung dan menantang
korban sambil pergi begitu saja.
Berselang beberapa
jam dari itu, adik tersangka, Bani mendatangi korban untuk mempertanyakan
sikapnya terhadap abang tersangka. Akhirnya, terjadi pertengkaran mulut antara
Bani dan korban.
Di sela - sela
itu, tersangka datang sambil membawa parang langsung membacok kepala korban
hingga mengeluarkan darah. Tak tahan diserang oleh pelaku, korban pun melompat
ke laut.
Tersangka dan
adiknya terus melempar batu ke arah korban. Melihat korban menghindar dengan
bersembunyi di pinggir dermaga, tersangka dan adiknya pergi meninggalkan
lokasi.
Kondisi korban
yang lemas dan tak berdaya diselamatkan warga dibawa ke rumah sakit. Kejadian
itu dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap tersangka di
rumahnya.
Kasat Reskrim
Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan, tersangka telah
terbukti melakukan pembacokan terhadap korban, tersangka ditangkap di rumahnya.
"Tersangka
sudah kita amankan dan akan menjalani proses hukum. Untuk kasus ini tersangka
kita jerat Pasal 351 KUHP," kata Yayang. (mu-1)