Dalam mencegah kemiskinan dan peningkatan kualitas
pemukiman kumuh di Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) harus tegas dan
konsistensi untuk tidak tidak mengeluarkan izin membangun yang tidak sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD
medan Drs Herri Zulkarnaen Msi saat membacakan pemandangan umum dalam sidang
Paripurna atas Ranperda Kota, Senin (25/9/2017).
Herri mengatakan, satu hal yang perlu diingatkan untuk
penataan kawasan kumuh bukan semata-mata atas perintah Undang-Undang (UU) No.1
tahun 2011, akan tetapi juga merupakan amanat dari UU No.23 tahun 2014
"Pandangan Fraksi tentang pemerintahan daerah,
didalam Undang-Undang itu secara jelas dikatakan bahwa urusan perumahan rakyat
dan kawasan pemukiman adalah merupakan urusan pemerintahan wajib yang merupakan
pelayanan dasar," ujar Herri.
Menurutnya, pembentukan peraturan yang saat ini dibahas
adalah merupakan perintah UU No.1 tahun 2011, bahkan amanah UU No.23 tahun
2014.
"Agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta dapat
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di lokasi perumahan dan kawasan
pemukiman sehat serta berkelanjutan adalah merupakan kewajiban pemerintah untuk
melindunginya," tegasnya.
Herri menambahkan, Fraksi Demokrat berharap dengan
terbentuknya perda tersebut, semua pemangku kepentingan harus benar-benar
dilibatkan dalam rangka pencegahan munculnya pemukiman baru dan perintah tidak
bertindak setengah hati untuk melaksanakan semua aturan yang telah dirumuskan
didalam peraturan perda tersebut dan benar dapat dilaksanakan secara maksimal.
"Apabila itu terlaksana, Fraksi Demokrat yakin
kedepan Kota Medan akan menjadi kota yang nyaman, religius, asri dan
tertib," ucapnya.
Fraksi Demokrat juga menyambut gembira dan memberikan
apresiasi terhadap Pemko Medan yang telah mempersiapkan draf Ranperda tentang
pencegahan dan peningkatan kwalitas rumah dan pemukiman kumuh, untuk dibahas
dan mendapat persetujuan sesuai perintah
Undang-Undang.(sandy)