Penanganan Kawasan Kumuh, Demokrat Minta Pemko Tidak Asal Keluarkan Izin Membangun

Sebarkan:




Dalam mencegah kemiskinan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) harus tegas dan konsistensi untuk tidak tidak mengeluarkan izin membangun yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD medan Drs Herri Zulkarnaen Msi saat membacakan pemandangan umum dalam sidang Paripurna atas Ranperda Kota, Senin (25/9/2017).

Herri mengatakan, satu hal yang perlu diingatkan untuk penataan kawasan kumuh bukan semata-mata atas perintah Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2011, akan tetapi juga merupakan amanat dari UU No.23 tahun 2014

"Pandangan Fraksi tentang pemerintahan daerah, didalam Undang-Undang itu secara jelas dikatakan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman adalah merupakan urusan pemerintahan wajib yang merupakan pelayanan dasar," ujar Herri.

Menurutnya, pembentukan peraturan yang saat ini dibahas adalah merupakan perintah UU No.1 tahun 2011, bahkan amanah UU No.23 tahun 2014.

"Agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta dapat menghuni rumah yang layak dan terjangkau di lokasi perumahan dan kawasan pemukiman sehat serta berkelanjutan adalah merupakan kewajiban pemerintah untuk melindunginya," tegasnya.                                        
Herri menambahkan, Fraksi Demokrat berharap dengan terbentuknya perda tersebut, semua pemangku kepentingan harus benar-benar dilibatkan dalam rangka pencegahan munculnya pemukiman baru dan perintah tidak bertindak setengah hati untuk melaksanakan semua aturan yang telah dirumuskan didalam peraturan perda tersebut dan benar dapat dilaksanakan secara maksimal.

"Apabila itu terlaksana, Fraksi Demokrat yakin kedepan Kota Medan akan menjadi kota yang nyaman, religius, asri dan tertib," ucapnya.


Fraksi Demokrat juga menyambut gembira dan memberikan apresiasi terhadap Pemko Medan yang telah mempersiapkan draf Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kwalitas rumah dan pemukiman kumuh, untuk dibahas dan mendapat persetujuan  sesuai perintah Undang-Undang.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini