Kepala BPJS Kabupaten Palas, Mourinho Felly Latuferisa alias Neno, memberikan keterangan pers
|
Bila diketahui masih ada perusahaan yang beroperasi di
daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas), dan perusahaan tidak atau belum
mendaftarkan pekerjanya ke pesertaan BPJS. Maka perusahaan bisa dikenakan
sanksi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Kabupaten Palas, Mourinho Felly Latuferisa, kepada wartawan, di kantornya, Senin
(18/9/2017).
"Ketentuan kepesertaan BPJS bagi setiap pekerja,
sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS," jelas Neno, panggilan akrabnya.
"Hal ini termaktub dalam Bab V pendaftaran peserta
dan pembayaran iuran. Pada Pasal 14 disebutkan, setiap orang, termasuk orang
asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta
program jaminan sosial," ungkap Neno.
Dalam Pasal 15, lanjutnya, pemberi kerja secara bertahap
wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai
dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Ketentuan mengenai itu, jelasnya, tertuang dalam Perpres
nomor 109 tahun 2003 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial.
Dalam Pasal 2, ayat 1 dan 2 dari Perpres nomor 109 tahun
2003 disebutkan, setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atad jaminan sosial.
"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1
meliputi, jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian,"
paparnya.
Sedangkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan
pekerjanya ke BPJS, ucap Neno, tertuang dalam PP nomor 86 tahun 2013 tentang
tata cara sanksi.
"Menurut informasi yang kami terima, sampai saat ini
masih banyak perusahaan di Kabupaten Palas yang belum mendaftarkan pekerjanya
ke BPJS. Perusahaan seperti ini yang akan kami surati," sebutnya.
Sesuai aturannya, BPJS Ketenagakerjaan akan melayangkan
surat pemberitahuan pertama kepada perusahaan. Bila surat pemberitahuan
pertamanya dilayangkan, dalam waktu 7 hari tidak ditanggapi perusahaan, BPJS
akan melayangkan surat pemberitahuan kedua.
"Apabila BPJS sudah dua kali melayangkan surat
pemberitahuan ke perusahaa, dan perusahaan belum juga menanggapi. Maka BPJS
bersama Disnaker Palas akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut,"
katanya.
Selanjutnya, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan
yang tidak juga mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, surat pemberitahuan pertama
dan kedua, berikut berita acara kunjungan ke perusahaan akan diserahkan ke
Kejari Palas untuk diproses secara hukum.
Menurut Neno, perusahaan yang tidak mendaftarkan
pekerjanya ke BPJS, sementara perusahaan sudah bertahun-tahun beroperasi di
daerah Palas, tentunya bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga
merugikan negara.
"Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan
yang tidak daftarkan pekerjanya ke BPJS, dapat berupa sanksi administratif,
bahkan bisa berupa sanksi pidana," tegasnya.(pls-1)