Pakpak Bharat Raih Penghargaan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Terbaik Nasional

Sebarkan:

 
Pertemuan Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Tingkat Nasional yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dilaksanakan selama tiga hari, dibuka pada Senin (18/09) bertempat di Hotel Sahid Jaya Jakarta Pusat. Acara pembukaan dirangkai dengan pengumuman Pengelola JDIH Terbaik untuk penilaian Tahun 2017 untuk  tingkat Kementerian/Lembaga, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota.
 
Untuk tingkat Kabupaten/ Kota, JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat menjadi satu-satunya Kabupaten di luar Pulau Jawa yang berhasil menjadi Pengelola JDIH Terbaik diantara empat lainnya (Kota Tangerang, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sleman) sesuai dengan Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-09.HN.03.05 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIH Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2017.
 
Sementara Untuk Tingkat Kementerian/Lembaga, Pengelola JDIH Terbaik diberikan kepada Pengelola JDIH dari Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, serta untuk tingkat Provinsi diraih oleh Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur.
 
Piagam Penghargaan dan salinan Keputusan diserahkan langsung oleh Kepala BPHN kepada masing-masing lima anggota JDIH Terbaik Tingkat Kementerian/Lembaga, Tingkat Provinsi, dan Kabupaten. Pada kesempatan itu, untuk Kabupaten Pakpak Bharat diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum, kepada Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Drs. H. Tekki Angkat.
 
Adapun hasil penilaian JDIH Terbaik menurut Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Drs. Buddi Wihardja, M.Si menjelaskan, bahwa keputusan ini sudah melalui proses berdasarkan penilaian 6 aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum dalam sambutannya menyampaikan secara gamblang garis besar kebijakan integrasi JDIH Dalam Rangka  Revitalisasi Hukum.  Dalam tulisan setebal delapan halaman tersebut, dijelaskan mulai latar belakang kebijakan, penataan database peraturan perundang-undangan sebagai dasar penataan regulasi, serta peran JDIH dalam penataan regulasi.
 
“Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dapat memudahkan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitasi dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuju terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, paparnya.
  
Disela-sela sambutannya juga, Kepala BPHN tidak lupa memberikan apresiasi bagi para penerima penghargaan Pengelola JDIH Terbaik, secara khusus bagi Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain salah satunya dalam kebijakan pengelolaan JDIH.
 
Sebagai Informasi, website JDIH Kabupaten Pakpak Bharat (www.jdih.pakpakbharatkab.go.id) sudah terintegrasi secara nasional pada halaman jdihn.id, dan sudah dilaunching oleh MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Dr. Asman Abnur, SE, M.Si  pada bulan april lalu. 
 
Pertemuan dengan Tema “Penguatan Integrasi Sistem JDIHN Dalam Rangka Mendukung Reformasi Hukum”  ini diisi dengan penyajian materi/ makalah dan diskusi yang dipaparkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengawasan Keuangan, Staf ahli Menteri Bidang Sosial, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia serta dari Universitas Indonesia. Sedangkan peserta yang hadir yaitu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari Kementerian/ Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Adapun kegiatan ditutup dengan pembacaan hasil pertemuan serta penandatangan berita acara kesimpulan pertemuan oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota. (rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini