Dikarenakan keberadaan bendahara Desa Hatongga, Kecamatan
Batang Lubu Sutam (Batam), Kabupaten Padang Lawas (Palas) jarang menetap dan
tinggal di desa, 40 warga masyarakat setempat meminta kepala desa
memberhentikan bendahara desa dari jabatannya.
Kenyataan ini diketahui berdasarkan surat keberatan
masyarakat Desa Hatongga, tertanggal 7
September 2017, yang ditujukan kepada Kepala Desa Hatongga. Surat juga
ditembuskan kepada Bupati Palas dan Camat Batam.
Kepada wartawan, Selasa (19/9/20), satu warga Desa
Hatongga yang tidak disebutkan namanya menyatakan, surat keberatan tersebut
muncul disebabkan, bendahara desa tidak menetap dan berdomisili di desa
tempatnya ditugaskan.
"Berdasarkan Peraturan Bupati Padang Lawas nomor 21
tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Seperti disebutkan pada Pasal 42, ayat 2 pada huruf c dan huruf d," ungkap
sumber.
Disebutkannya, sejak dilantik serta dikukuhkan sebagai
bendahara di Desa Hatongga, yang bersangkutan tidak menetap dan berdomisili di
Desa Hatongga.
"Padahal salah satu syarat untuk menjadi perangkat
desa, seperti bendahara desa, adalah bersedia berdomisili atau bertempat
tinggal di desanya apabila terpilih menjadi perangkat desa. Makanya masyarakat
meminta kepala desa agar bendahara desa diberhentikan," ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Hatongga, Abdul Gani Lubis, saat
dihubungi wartawan Selasa (19/9/2017) membenarkan, keadaan bendahara desanya
jarang berada di desa itu.
"Iya, bendahara desa tidak menetap di sini. Tapi,
sekali dua hari atau tiga hari sekali, atau pada saat diperlukan bendahara bisa
datang ke desa. Soal ini melanggar Perbup, ya nanti kita lihat dulu
Perbupnya," katanya.
Saat ditanya terkait surat keberatan sari masyarakatnya,
Abdul Gani Lubis menegaskan, sampai saat ini ia belum menerima surat tersebut.
"Kita lihat lah nanti surat keberatan dari
masyarakat. Karena sampai sekarang suratnya belum saya terima," jelasnya.(pls-1)