Mantap...! Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Sebarkan:


Tim gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu sekitar 133 kg dan 42.500 butir pil eskstasi melalui Perairan pantai Aceh Timur, Selasa, (19/9) sekira pukul. 03.00 dinihari.

Barang bukti Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui laut perairan pantai Aceh timur dengan menggunakan boad kayu oleh jaringan internasional terdiri dari tiga orang asal Aceh dan Sumut.

Dari informasi yang diperoleh, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berupa Narkotika jenis sabu dalam 7 buah tas besar dan 1 plastik tenteng yang berisikan sabu-sabu diperkirakan seberat 133 Kg berikut 10 bungkus plastik berisi pil ekstasi berkisar 42.500 butir.

Sementara tiga orang tersangka pelaku tersebut sudah diamankan oleh pihak petugas yakni  B alias A (40) penduduk Kecamatan Seuneudon Aceh Utara, MH (38) penduduk Jeunib Bireun dan MS (37) Penduduk Asahan Sumut.

Selanjutnya saat ini barang bukti sudah diamankan di BNNK Langsa, sedang Boad kayu bermesin itu diamankan di Pos Satpol Air Polres Langsa.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, AKBP Navri Yulenny, SH yang dihubungi sejumlah wartawan, Selasa (19/9) membenarkan telah terjadi Penggagalan penyeludupan Narkotika jenis sabu.

Jika tidak ada halangan dan perubahan dalam waktu dekat ini akan dilakukan konferensi Pers. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini