Mabes Polri & Polda Sumut Tangkap Kurir 134 Kg Sabu

Sebarkan:



Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba di Jalan Listrik, Medan.

Informasi diperoleh di Mapolda Sumut, Selasa (5/9/2017), menyebutkan, petugas meringkus pelaku dari sebuah hotel/apartemen di kawasan Jalan Listrik dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 134 kilogram.

“Benar, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut melakukan penangkapan kurir sabu di Jalan Listrik Medan. Tunggu saja press release-nya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting dalam press rilisnya.

Katanya, para pelaku merupakan jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta.

Penangkapan itu, lanjut Rina, terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 Wib. Waktu itu Team melakukan penangkapan di TKP I bertempat di jalan Platina Medan, Sumatera Utara an. SPD als Din (41 tahun, laki-laki).

Barang Bukti yang diamankan dari TKP I 134 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan rincian : 32 Paket Narkotika Jenis Shabu, 59 Paket Narkotika Jenis Sabu, 43 Paket narkotika Jenis Shabu. Peranan tersangka : Kurir Peneriman dan Penyimpan barang dan orang.

Pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 sekitar pukul 09.00 Wib Team melakukan penangkapan di TKP 2 bertempat di jalan Listrik Nomor 15 Petisah Tengah Medan Petisah Medan Baru an. AK als Adek (34), warga Gampong Aceh. Peranan tersangka sebagai kurir dari Aceh ke Medan.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini