KPU Paluta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle

Sebarkan:


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (KPU Paluta) menggelar sayembara (lomba) pembuatan jingle dan maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2018. Sayembara yang diperuntukkan untuk umum ini memperebutkan total hadiah Rp45 juta.

Ketua KPU Kabupaten Paluta Rahmat Hidayat SP didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Herisal Lubis, Kamis (31/8), menyampaikan bahwa sayembara ini merupakan persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Paluta Tahun 2018 dengan tema 'Sukseskan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2018' dan KPU mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

Katanya, sayembara ini juga sekaligus sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, dan KPU Paluta membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat umum untuk mengikuti lomba. "Kesempatan dibuka seluas-luasnya untuk peserta yang berhak mengikuti sayembara yakni masyarakat umum, termasuk Badan Usaha, Asosiasi, Perorangan, Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan, Riset dan lain-lain,” katanya.

Lanjutnya, anggota dan pegawai lembaga penyelenggara pemilu dan tim juri serta yang berafiliasi dengan tim juri dilarang mengikuti sayembara. Kemudian, peserta lomba adalah penduduk Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, Kartu Mahasiswa/Pelajar dan tidak dipungut biaya.

Tambahnya, setiap peserta hanya bisa mengikuti satu jenis sayembara maskot atau jingle. Untuk mengikuti sayembara, peserta harus mendaftarkan diri dan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Kabupaten Paluta atau dapat diambil langsung ke Kantor KPU Paluta di Jl Nagasati, Link V, pasar Gunungtua pada saat jam kerja dan masa jadwal pengumuman pendaftaran serta Maskot dan Jingle yang diperlombakan juga harus mempertimbangkan kearifan lokal daerah Paluta.


“Materi Maskot dan jingle mempertimbangkan kearifan lokal Kabupaten Paluta. Maskot Pemenang menjadi milik KPU Paluta yang akan dijadikan bahan sosialisasi Pilkada Kabupaten Paluta Tahun 2018 dan karya yang diikutkan bukan karya yang pernah ikut serta dalam perlombaan sejenis serta seluruh materi Maskot dan Jingle yang sudah diserahkan kepada Panitia tidak dapat ditarik kembali," sebutnya.

Masih menurut Herisal, KPU Kabupaten Paluta mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan, serta keputusan tim juri tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan khusus lomba maskot, harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF) atau dianimasikan di media film/televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise dan Kostum untuk media sosialisasi/promosi.

Kemudian desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Paluta Tahun 2018. “Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100, Black: 100) dan desain maskot dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan bagian depan, belakang, samping utuh pose aksi tampak 3/4 dan siluet. File dikirimkan dalam bentuk soft file dengan format JPEG resolusi 72 dan 300 dpi beserta file asli seperti photoshop, coreldraw, ilustrasi atau sejenisnya ke alamat email kpupalutakab@gmail.com dan juga dapat dikirimkan dalam bentuk fisik cetakan disertai dengan CD/DVD berisi soft file ke kantor KPU Paluta.

Setiap peserta dapat mengirim lebih dari satu karya maskot yang didaftarkan secara terpisah serta menyertakan penjelasan singkat secara tertulis tentang maskot maksimal 150 kata,” jelasnya.

Kemudian pada lomba jingle, ketentuan khusus yang diberikan yakni, durasi maksimal 8 menit dan pada lirik dan nada jingle harus dalam bentuk onang-onang adat Tapsel dan memasukkan Slogan sayembara ‎yakni 'Ayo Memilih, Suaramu Menentukan Masa Depan Padang Lawas Utara' dan tidak mengandung undur SARA, bersifat non partisan, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Paluta Tahun 2018.

Pada musik pengiring, minimal menggunakan satu Alat Musik, dengan Melodi Jingle karya asli dan menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya jingle dan didaftarkan secara terpisah yang dikirim dalam bentuk soft copy dengan format MPEG dan hardcopy dalam bentuk CD. "Sayembara ini resmi dibuka mulai hari ini, Kamis (31/8) hingga Selasa (11/9) bulan depan. Dan diumumkan pada 14 September mendatang.‎ Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke kantor KPU Paluta karena kami sudah mempersiapkan brosur persyaratannya secara mendetail," pungkasnya.‎(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini