Untuk menindaklanjuti proses hukumnya, Kodim
0204/Deliserdang menyerahkan 2 pelaku penyalahguna narkoba masing-masing Wira
Pratama (27) warga Lingkungan II, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang
Bedagai (sergai) dan Prayogi (22) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai
serta barang bukti 100 gram sabu serta 98 butir ekstasi ke Badan Narkotika
Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang pada Selasa (5/9).
Sebelumnya tim gabungan Kodim 0204/DS berhasil meringkus
keduanya dari Jalan Umum Galang-Dolok Masihul Perkebunan Sei Putih, Kecamatan
Galang pada Minggu (3/9) sekira pukul 23.00 Wib. Tak hanya itu, tim gabungan
yang dikomandoi Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Kapten Arh Liston B Situmeang juga
berhasil mengamankan narkoba berupa 100 gram sabu dan 98 butir ekstasi dan
barang bukti lainnya.
Kepada petugas, Prayogi mengaku jika sabu-sabu itu dibeli
seharga Rp 850 ribu per gram sedangkan ektasi rencananya akan dijual seharga Rp
150 ribu per butir. “Sesuai arahan pimpinan, kita akan bekerjasama dengan
aparat lainnya untuk mengungkap jaringan narkoba tanpa kompromi,” tegas Kapten
Arh Liston Bennendi Situmeang.
Sementara itu,
Kepala Seksi (Kasi) Berantas BNNK Deliserdang Kompol Antonius Pangaribuan
membenarkan telah menerima kedua pelaku penyalahguna narkoba serta barang bukti
hasil tangkapan Kodim 0204/DS untuk ditindaklanjuti proses hukumnya. “Kedua
pelaku penyalahguna narkoba dan barang bukti sudah diterima untuk
ditindaklanjuti,” kata Kompol Antonius Pangaribuan.(walsa)