Kenalan di FB, Niat Merampok dan Berakhir di Kantor Polisi

Sebarkan:


Kepada semua wanita diminta agar berhati-hati berkenalan dengan seseorang di dunia maya. Jika tidak, bisa menjadi korban kejahatan seperti yang dilakukan tersangka yang satu ini, Muhammad Agus alias Agus (33), warga Jalan Purwo Pekan Selasa, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua. Tersangka dibekuk personel kepolisian Polsek Pancurbatu sesuai dengan laporan korbannya, Irma Rahmayani Sihite (23), warga Jalan Ambai, Kelurahan Sido Rejo, Medan Tembung.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BK 3329 CT (milik pelaku) dan 1 buah tas sandang kecil warna hitam (mlik korban)," kata Kapolsek Pancurbatu, Kompol Coky Sentosa Meilala SH SIK, Sabtu (23/9/2017).

Kejadian berawal saat korban yang mengenal tersangka melalui dunia maya jejaring sosial FB (facebook). Keduanya pun sepakat bertemu di seputaran Stadion Teladan. Setelah bertemu, lalu tersangka pun mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor tersangka hingga sampai tujuan di Jalan Delitua, Desa Durin Tonggal. Lalu tersangka menghentikan laju sepeda motor dan memaksa korban turun dari atas sepeda motor yang dikemudikan pelaku. Tiba-tiba tersangka menarik tas korban saat itu, namun, korban tetap mempertahankan tas miliknya.

Melawan, tersangka pun memukul wajah korban dan mencekik leher korban. Tak hanya itu, tersangka juga menunjang korban hingga korban terjatuh ke dalam parit (selokan). "Lalu tersangka mengambil uang dan hp merk Oppo dari dalam tas korban. Kemudian tersangka meninggalkan korban," jelas Coky Sentosa Meilala.

Korban pun meminta pertolongan warga dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3 juta. Pada hari Kamis (21/9/2017), korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melintas di Jalan Delitua pagi hari. Korban pun berkoordinasi dengan personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Pancurbatu. Korban bersama personil Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dan dibantu masyarakat yang melihat tersangka melintas lalu dihadang dan ditangkap.

Namun, tersangka melarikan diri dengan sepeda motornya sehingga dilakuan pengejaran dan berhasil ditangkap. Selanjutnya tersangka pun diboyong ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tersangka sedang diproses intensif guna mengetahui sudah berapa kali tersangka melakukan modus seperti ini," pungkasnya. (jh siahaan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini