Kakek Cabul Dihukum 64 Kali Cambuk di Muka Umum, Lihat Nih Fotonya...

Sebarkan:
Terdakwa pencabulan (jinayat) dihukum cambuk.


Ratusan warga beda usia menyaksikan hukum cambuk terhadap dua orang lelaki gaek terpidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum, digelar di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (29/9).

Dua lelaki gaek terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang pencabulan terjerat hukuman jinayat dengan uqubat cambuk masing-masing 53 dan 64 kali sabetan.

Menurut Kasi Pidum Reza Rahman, SH, MH yang dibacakan J Rachman, berdasarkan putusan dari Mahkamah Syari'ah Kota Langsa Nomor : 05/JN/2017/MS-Lgs tanggal 21 Juni 2017 terdakwa atas nama Gumri Nasution bin (Alm) Thaleb Nasution berusia 60 tahun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukuman jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 53 kali.

Kemudian terpidana Lukman Budiman bin (alm) Budiman berusia 38 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Syari'ah Kota Langsa Nomor : 09/JN/2017/MS-Lgs tanggal 28 September 2017 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ukubat cambuk sebanyak 64 kali didepan umum.

Menurut J Rachman kepada media metro online.co usai acara eksekusi di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (29/9) petang, dimana terdakwa Gumri Nasution seorang kakek yang diperhitungkan berusia 60 tahunan itu terbukti melakukan perbuatan pencabulan (jinayat) terhadap anak dibawah umur.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa kakek Gumri Nasution dihukum cambuk sebanyak 53 kali oleh eksekutor didepan umum.


Hal sama juga dilakukan oleh terdakwa Lukman Budiman lelaki berusia 38 tahun yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur (jinayat) dihukum cambuk sebanyak 64 kali didepan umum, demikian dijelaskan J Rachman. (syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini