Gara-gara Piring, Dua Maling Kelas Teri Bermalam di Kantor Polisi

Sebarkan:
Kedua tersangka saat di Mapolsek Medan Sunggal bersama piring hasil curian saat diperlihatkan penyidik. (jh siahaan/metro-online.co)



Tak ada akar, rotan pun jadi lah... Mungkin itu pepatah yang dipergunakan kedua maling kelas teri ini Padli (30), warga Jalan Stasiun Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal dan rekannya Muhammad Mirsal Ginting (29), warga Jalan Stasiun Gang Amal, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal. Keduanya tak bisa berkutik saat diamankan personel Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Melki Roys Lubis (41), warga Jalan Stasiun, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, karena mencuri piring catering.

"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 45 keping piring batu," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH, Kamis (21/9/2017).

Penangkapan kedua maling kelas teri ini berawal pada saat korban dihubungi orang tua yang memberitahukan bahwa piring catering miliknya hilang dari dalam garasi rumah. Menerima informasi tersebut, korban pun langsung pulang menuju ke rumah orang tuanya dan mencari informasi raibnya piring catering milik korban. Tak berselang lama kemudian, korban mendapat informasi bahwa yang mencuri piring catering miliknya adalah Padli dan Muhammad Mirsal Ginting.

"Lalu korban menemui kedua tersangka dan kedua tersangka mengakui bahwa mereka yang telah mencuri piring milik korban," jelas Daniel Marunduri.

Saat itu, kedua tersangka berjanji kepada korban akan mengembalikan piring catering yang mereka curi. Namun, ditunggu hingga malam harinya kedua tersangka tidak juga mengembalikan piring batu milkk korban sehingga korban kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal. Personel Polsek Medan Sunggal yang menerima laporan tersebut langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Kedua tersangka tak bisa berkutik saat dibekuk dan memperlihatkan barang bukti piring catering yang dicuri keduanya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini