Embat Uang, Dua Tersangka Orang Dalam PT Brigin Gigantara Dibekuk Polsek Medan Sunggal

Sebarkan:



Aksi yang dilakukan kedua karyawan PT Brigin Gigantara ini, Samuel Daeli (29), warga Jalan Pancing I Rel, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Medan dan Chandra Lesmana (27), warga Jalan Sejati Gang Imam, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, memang tergolong nekad. Pasalnya, kedua karyawan ini melakukan aksinya mencuri uang di ATM BRI depan Hotel Raz Plaza, Jalan Dr Mansyur, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Selayang, Medan.

Informasi yang diperoleh, Jumat (08/09/2017), keduanya dibekuk sesuai dengan laporan PT Brigin Gidantara (Vendor Bank BRI), Slamet Widodo (42), Kepala Layanan PT Brigin Gigantara, warga Jalan Beo No. 40, Lingkungan VIII, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Kejadian yang melibatkan orang dalam tersebut terjadi pada saat tersangka Samuel Daeli masuk ke kantor dan memulai pekerjaan seperti biasanya. Kemudian, Samuel Daeli mengambil kunci ATM BRI yang terletak di meja kantor tanpa sepengetahuan karyawan dan pimpinannya.

"Selanjutnya tersangka Samuel Daeli menyimpan kunci tersebut di rumahnya lalu menghubungi temannya sesama karyawan satu perusahaan, Chandra Lesmana untuk mengajak mencuri uang yang ada di ATM Bank BRI di Jalan Dr Mansyur," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH.

Namun, jelas Daniel Marunduri, Chandra Lesmana tidak mau yang hingga pada tanggal 29 Agustus 2017 tersangka Chandra Lesmana pun menghubungi tersangka Samuel Daeli. "Tersangka Chandra pun mau dan setuju melakukan aksi tersebut dengan perjanjian untuk bertemu di Jalan Dr Mansyur tepatnya di ATM BRI depan Hotel Raz Plaza," jelas Daniel Marunduri.

Lebih lanjut, ucap Daniel Marunduri, keesokan harinya kedua tersangka pun melakukan pencurian uang di ATM BRI tersebut dengan cara Samuel Daeli membuka mesin ATM BRI menggunakan kunci yang sudah dicuri tersangka Samuel Daeli dari kantornya sendiri. "Setelah mesin terbuka, Samuel Daeli lalu membuka pintu ketiga dengan memasukkan kode pin yang sudah diintip tersangka pada saat karyawan memasukkan pin saat pengisian uang di ATM BRI tersebut," tambah Daniel.

Selanjutnya, terang Daniel Marunduri kembali, setelah semuanya terbuka lalu tersangka Samuel Daeli mengambil caset yang berisi uang dan kedua tersangka pergi setelah menutup kembali mesin ATM BRI seperti sedia kala. "Kedua tersangka langsung pergi ke Johor tempat tersangka Chandra Lesmana didalam rumah kosong keduanya membuka caset ATM tersebut dan langsung membagi uang tersebut. Samuel Daeli mendapat bagian sebesar Rp 102.200.000 dan tersangka Chandra Lesmana mendapat bagian sebesar Rp 75.000.000. Setelah keduanya selesai berbagi, masing-masing tersangka langsung pulang," terang Daniel.

Usai itu, Chandra Lesmana langsung membakar caset ATM BRI tersebut dan membuang kunci ATM BRI tersebut ke sungai Apros di Polonia. Pada hari Selasa (05/09/2017), tersangka Samuel Daeli diinterogasi karyawan pusat dan pada tersangka mengakui perbuatannya mengambil uang tersebut bersama Chandra Lesmana. Setelah diakukan interogasi terhadap tersangka Chandra Lesmana mengakuinya dan mengembalikan uang hasil pencurian tersebut kepada karyawan PT Brigin Gigantara sebesar Rp 69.800.000 dan pada saat itu juga langsung menghubungi Polsek Medan Sunggal dan langsung diboyong.

"Barang bukti yang diamankan yakni 698 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah sejumlah Rp 69.800.000. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini