Embat Buah Kemiri, Indra Kaban Nginap di Kantor Polisi

Sebarkan:



Ulah yang dilakukan pria paruh baya ini, Indra Kaban (41), warga Jalan Bunga Ncole Gang Aman, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, harus menelan pil pahit, Senin (18/9/2018). Indra Kaban harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Delitua akibat ulahnya mencuri satu goni karung buah kemiri.

Informasi yang diperoleh, tersangka dibekuk personel kepolisian Polsek Delitua sesuai dengan laporan korbannya Jeri Army Kaloko (20), warga Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan dari kediaman korban. "Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 goni buah kemiri," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum.

Kejadian berawal pada hari Senin (18/9/2017) dinihari 02.00 WIB, dimana saat itu korban ditelepon adiknya bahwa ada pencurian buah kemiri dari kediaman korban. Selanjutnya, korban yang pada saat itu sedang berada di kedai kopi tak jauh dari rumahnya langsung bergegas pulang. Setibanya didalam rumah, korban lalu memeriksa sekeliling halaman rumah dan menemukan tersangka sedang bersembunyi di bawah pohon dekat halaman rumah korban.

Tak mau begitu saja, korban langsung menangkap tersangka seraya berteriak maling. Mendengar teriakan maling, warga sekitar langsung berhamburan dan turut mengamankan tersangka. Korban kemudian menghubungi Polsek Delitua dan tersangka berikut barang bukti diboyong langsung ke Mapolsek Delitua. "Setelah di interogasi, tersangka mengaku mencuri kemiri dari halaman rumah korban dengan cara memanjat dinding samping rumah korban. Setelah masuk, tersangka mengambil kemiri milik korban dan memasukkannya ke dalam goni," jelas Wira Prayatna.

Lebih lanjut, tambah Wira Prayatna, dari pengkuan tersangka, bahwa tersangka baru kali ini melakukan pencurian kemiri di rumah korban. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tersangka sedang diproses intensif guna mengetahui dimana-mana saja tersangka beraksi," terangnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini