Personil Sat Narkoba Polres Deliserdang menggrebek rumah
yang disebut-sebut ditempati AS (lidik) di Jalan Besar Biru-Biru Dusun III
Ajibaho,Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru. Tak hanya itu, petugas juga membawa
barang bukti diantaranya 347 gram diduga sabu, 2 pucuk senapan angin, bong, 2
unit timbangan elektrik dari lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi
narkoba pada Kamis (28/9).
Sebelumnya Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapat
informasi jika di Dusun III Ajibaho,Desa Selamat,Kecamatan Biru-Biru ada
peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi
tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi selama sepekan.
Selanjutnya 30 personil Sat Narkoba Polres Deliserdang
melakukan penggerebekan Berawal dari salah satu warung yang disebut-sebut
dikelola JS, petugas berhasil mendapatkan 8 paket diduga sabu type kemasan
eceran bersama 13 pria dan 3 wanita.
Kemudian petugas melanjutkan pengembangan yang mengarah
ke rumah yang disebut-sebut ditempati AS (Lidik). Di lokasi itu polisi sempat
tercengang. Pasalnya, rumah yang saat digrebek tidak ada penghuninya itu
ditemukan 347 gram diduga sabu, 2 pucuk senapan angin, bong, plastik klip
transparan serta 2 unit timbangan elektrik. Untuk proses selanjutnya terkait
temuan barang bukti itu, petugas membawa 13 pria dan 3 wanita ke Sat Narkoba
Polres Deliserdang untuk dimintai keterangannya.
Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa melalui Kasat
Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan diamankannya 13 pria dan 3 wanita dari Dusun
III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru. Namun Erwin Tito belum bersedia
memberikan penjelasan yang lebih rinci. “Nanti dulu ya, masih diperiksa
intensif. Rencananya pak Kapolres yang akan memaparkannya,” kata Erwin Tito.(walsa)